JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Sebanyak 10 dari sekitar 24 puskesmas di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, belum mendaftarkan pekerja non-PNS mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi tersebut diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nelvan K. Timbe, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kesehatan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong, Selasa, 29 September 2026.
Nelvan mengatakan, hingga saat ini baru 14 puskesmas yang telah mendaftarkan pekerja non-PNS sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk selain PNS itu wajib didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Nelvan usai mengikuti rapat pembahasan Ranperda.
Menurutnya, tenaga medis maupun nonmedis yang berstatus non-PNS pada prinsipnya wajib mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sementara pekerja berstatus PNS telah memiliki skema penjaminan tersendiri.
Ia menekankan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena setiap pekerja memiliki risiko dalam menjalankan tugasnya.
Risiko tersebut juga berlaku bagi tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Karena itu, ia berharap puskesmas yang belum mendaftarkan pekerja non-PNS segera memenuhi kepesertaan.
Ia bahkan menyarankan puskesmas mengikuti langkah tiga rumah sakit umum daerah di Parigi Moutong yang telah mendaftarkan tenaga kerja non-PNS mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja menurutnya diperlukan untuk memberikan kepastian ketika pekerja menghadapi risiko dalam menjalankan tugas.
Secara keseluruhan, ia menilai Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah memberikan perhatian terhadap perlindungan pekerja.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di daerah tersebut mencakup berbagai kelompok pekerja, mulai dari lingkungan pemerintahan, kelembagaan desa hingga kelompok pekerja lainnya.
“Pemerintah daerah Parimo menurut kami sangat concern memberikan jaminan kepada masyarakatnya,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, akan terus mendorong perluasan kepesertaan agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pemenuhan kepesertaan itu tidak hanya berkaitan dengan administrasi. Tetapi, juga menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada pekerja ketika menghadapi kecelakaan kerja maupun risiko lainnya selama menjalankan pekerjaan,” pungkasnya.
Laporan : Mizwar











