JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parigi Moutong menyebut revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih membutuhkan konsolidasi sebelum masuk ke tahapan pembahasan berikutnya.
Ketua Bapemperda DPRD Parigi Moutong, Leli Pariani, mengatakan konsolidasi tersebut mencakup harmonisasi, perbaikan data, serta penyelarasan materi revisi dengan dokumen perencanaan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten.
“Ini masalah konsolidasi, karena kita akan selaraskan dengan RPJMN nasional, RPJMD provinsi dan RPJMD kabupaten,” ujar Leli usai penandatanganan berita acara bersama DPRD terkait pembahasan Ranperda RTRW, pada Selasa, 29 September 2026.
Proses harmonisasi menurutnya menjadi bagian penting sebelum materi revisi RTRW dinyatakan siap untuk dibahas lebih lanjut.
Setelah perbaikan data dan penyelarasan regulasi dilakukan, hasilnya akan kembali disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk mendapatkan arahan. Jika masih terdapat perubahan, materi revisi akan diperbaiki kembali. Sebaliknya, apabila seluruh materi telah dinilai siap, pembahasan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Setelah harmonisasi, perbaikan data dan regulasi, kami adukan lagi kepada pimpinan. Kalau ada perubahan, silakan diperbaiki. Kalau sudah siap untuk dibahas, kita harus lakukan proses selanjutnya,” katanya.
Untuk pembahasan di internal DPRD, ia mengatakan mekanismenya masih akan ditentukan oleh pimpinan DPRD Parigi Moutong. Pembahasan revisi RTRW nantinya dapat dilakukan melalui Bapemperda atau dengan membentuk panitia khusus (Pansus).
Pembentukan Pansus menjadi salah satu opsi agar sejumlah fraksi di DPRD Parigi Moutong dapat terlibat dalam pembahasan revisi RTRW.
Selain melibatkan unsur DPRD dan pemerintah daerah, proses pembahasan juga direncanakan melibatkan tokoh masyarakat, kepala desa, serta pemangku kepentingan lainnya.
Pelibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari konsolidasi untuk menyelaraskan materi revisi RTRW dengan kebutuhan daerah serta dokumen perencanaan pada berbagai tingkatan pemerintahan.
Ia menegaskan, revisi RTRW tidak hanya berkaitan dengan kepentingan tata ruang di tingkat kabupaten. Materinya juga harus diselaraskan dengan struktur dan ketentuan tata ruang di tingkat provinsi dan nasional. Sehingga, proses revisi masih membutuhkan sejumlah tahapan sebelum dapat masuk ke pembahasan lanjutan.
“Sekarang kita masih ada perbaikan. Kalau melihat daerah lain, bisa lama sampai tiga tahun,” pungkasnya.
Laporan : Multazam











