JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Desa Suli Indah, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong, dibidik menjadi Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Sulawesi Tengah.
Untuk memastikan kesiapan desa tersebut, Tim Penilai Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penilaian dan klarifikasi lapangan pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Penilaian tersebut melibatkan Tim Penilai Provinsi Sulawesi Tengah bersama unsur Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, di antaranya Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tingkat provinsi maupun kabupaten.
Kegiatan dibuka oleh Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Fahrudin, S.Sos., M.Si., selaku Ketua Tim Penilaian.
Fahrudin mengatakan penilaian calon Desa Percontohan Antikorupsi pada hari yang sama juga dilaksanakan di Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi Moutong.
Parigi Moutong sebelumnya telah memiliki Desa Kotaraya Selatan, Kecamatan Mepanga, yang menjadi perwakilan dalam program Desa Percontohan Antikorupsi.
Berbagai upaya yang dilakukan Desa Kotaraya Selatan menurutnya telah memberikan kesan positif bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sehingga, ia berharap Desa Suli Indah mampu mengikuti capaian tersebut dalam proses penilaian yang sedang dijalani.
“Tentu kita berharap Desa Suli Indah tidak akan tertinggal, bahkan bisa melebihi Kotaraya,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, khususnya Inspektorat, Kominfo, dan PMD.
“Kami juga mengapresiasi Pemerintah Desa Suli Indah yang telah menerima dan mendukung pelaksanaan tim penilaian,” katanya.
Inspektur Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Sakti Lasimpala, turut mendukung pelaksanaan penilaian dan klarifikasi lapangan tersebut.
“Proses penilaian menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar berjalan secara baik dan berintegritas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Suli Indah, I Made Lostir, menyatakan kesiapan pemerintah desa mengikuti seluruh tahapan penilaian.
Pemerintah Desa Suli Indah, kata dia, berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Penilaian dan klarifikasi lapangan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi Desa Suli Indah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Proses ini diharapkan dapat memperkuat penerapan nilai-nilai antikorupsi sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemerintahan desa,” pungkasnya.
Laporan : Ziyad











