Banner Promosi

DPRD Sulteng Tak Ingin Kabupaten Penghasil Hanya Menanggung Dampak

Komisi II DPRD Sulteng menggelar RDP bersama Dinas ESDM, Bapenda, dan Biro Hukum Setda Sulteng di Palu, pada Rabu, 30 September 2026. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PALU – DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak ingin kabupaten yang menjadi lokasi pertambangan rakyat hanya menanggung dampak aktivitas tambang, sementara penerimaan dari Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) lebih banyak diterima pemerintah provinsi.

Hal itu menjadi perhatian Komisi II DPRD Sulteng dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Biro Hukum Setda Sulteng di Palu, pada Rabu, 30 September 2026.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut surat Gubernur Sulteng terkait persetujuan atas Keputusan Gubernur mengenai pelaksanaan IPERA.

Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, menegaskan perlunya kejelasan mengenai mekanisme pembagian penerimaan IPERA, terutama bagi kabupaten yang menjadi daerah penghasil atau lokasi pertambangan rakyat.

“Provinsi yang menerima uang, kabupaten yang rusak wilayahnya. Itu tidak mungkin. Maka kita harus berbagi,” ujarnya.

BACA JUGA:  DPRD Sulteng Minta MIPI Lahirkan Gagasan untuk Daerah

Pembagian penerimaan IPERA menurutnya tidak dapat langsung ditentukan sebelum terdapat dasar hukum yang jelas.

Sehingga, pembahasan bersama pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait perlu dilakukan untuk memastikan mekanisme pembagian memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Komisi II DPRD Sulteng selanjutnya akan mengawal pembahasan tersebut bersama instansi terkait. Mekanisme yang disusun diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai porsi penerimaan bagi daerah yang menjadi lokasi pertambangan rakyat.

Persoalan pembagian IPERA menjadi penting karena aktivitas pertambangan rakyat tidak hanya berkaitan dengan penerimaan daerah.

“Tetapi juga membawa konsekuensi terhadap wilayah tempat kegiatan pertambangan berlangsung,” katanya.

Ia menilai, kabupaten penghasil perlu mendapatkan bagian yang jelas dari penerimaan tersebut. Dengan demikian, daerah tidak hanya berada pada posisi sebagai wilayah yang menerima dampak aktivitas pertambangan.

BACA JUGA:  DLH Parigi Moutong Warning 5 SPPG soal Buangan Air Limbah

Tetapi, juga memiliki sumber penerimaan yang dapat mendukung kepentingan pembangunan dan penanganan dampak di wilayahnya.

Komisi II DPRD Sulteng berharap pembahasan IPERA dapat menghasilkan skema yang transparan dan akuntabel.

“Sehingga penerimaan dari pertambangan rakyat dapat memberikan manfaat bagi daerah penghasil dan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan,” tandasnya.

Laporan : Mifta’in

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *