PALU – Dugaan kasus Surat Keterangan atau Suket Rapid Test Antigen palsu yang digunakan 18 calon penumpang maskapai Batik Air beberapa waktu lalu, telah memasuki tahap penyelidikan di Kepolisian Resor (Polres) Palu.
“Kami sudah memeriksa enam orang saksi dalam dugaan kasus tersebut,” ujar Kanit Krimum Polres Palu, Inspektur Polisi Dua (Ipda) I Made Deva Dwi Wiguna, seperti yang dikutip dari KabarSelebes.id, Senin (15/2/2021).
Dijelaskannya, enam orang saksi yang telah diperiksa itu, diantaranya dari pihak terlapor berinisial F dan pelapor M serta empat orang Calon Praja IPDN.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara yang bertujuan memproses kasus ini layak atau tidaknya masuk ke tahap penyidikan.
“Hingga saat ini barang bukti yang berhasil diamankan dalam dugaan kasus ini berupa foto copy Suket Rapid Test Antigen yang dibuat oleh F,” tandasnya.
Laporan : KabarSelebes.id