Epidemolog UI Sarankan Masa Karantina dari Luar Negeri 14 Hari

Ilustrasi

JURNAL LENTERA – Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko menilai masa karantina pelaku perjalanan internasional yang paling ideal adalah disesuaikan dengan masa inkubasi terpanjang virus corona (Covid-19) yakni 14 hari.

Hal itu disampaikan merespons upaya pemerintah yang memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA dari yang mulanya tiga hari menjadi tujuh hari sebagai upaya mencegah potensi masuknya varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau yang dikenal dengan varian Omicron ke Indonesia.

“Jadi masa inkubasi Covid-19 tidak berubah ya, tetap 10 hari paling panjang 14 hari, jadi menurut saya seharusnya 14 hari atau lebih,” kata Miko saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (29/11).

Ia menilai masa karantina yang ideal perlu dilakukan agar warga yang ‘dilepas’ benar-benar dalam keadaan negatif Covid-19. Ia juga mendorong agar seluruh WNI maupun WNA pelaku perjalanan internasional yang positif Covid-19 saat tiba di kedatangan harus diperiksa lewat metode Whole Genome Sequencing (WGS).

Menkes: Covid Varian Omicron Belum Teramati di RI

Tujuannya, agar Indonesia tidak lagi kecolongan seperti saat varian Delta memicu gelombang kedua pada Juli 2021. Apalagi, kata dia, varian Omicron ini disebut-sebut lebih berbahaya dari Delta dari aspek kecepatan penularan.

“Pada akhir karantina pun kalau positif Covid-19 wajib di-genome sequencing, kalau negatif baru boleh kemudian bebas,” kata Miko.

Kendati berbahaya, ia menyebut varian yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan itu masih sensitif terhadap metode pemeriksaan Covid-19 menggunakan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

“Protokolnya masih sama ya, kalau ada varian baru di negara tertentu maka diblokade. Juga pemerintah harus benar-benar melakukan pemeriksaan ketat sebagaimana mestinya,” ujar Miko.

Pemerintah diketahui memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan internasional baik WNA maupun WNA yang awalnya 3 x 24 jam terkini menjadi 7 x 24 jam.

Pelaku perjalanan internasional juga wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e HAC Internasional Indonesia.

Terpisah, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pihaknya menunggu kebijakan pusat soal pengetatan di pintu-pintu masuk Bali, terutama bagi pelaku perjalanan luar negeri.

“Itu sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat yang sedang dirumuskan. [Pengetatan di masa Natal dan Tahun Baru] sudah diatur oleh Pemerintah Pusat,” kata Koster kepada wartawan di Gedung DPRD Bali, Selasa (29/11).

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pintu masuk kedatangan internasional baik di simpul transportasi udara, laut maupun darat. Hal tersebut dilakukan guna mencegah varian covid B.1.1.529 atau omicron masuk ke Indonesia.

Terkonfirmasi Positif Covid-19, 113 Siswa dan Guru Diisolasi di Asrama

Artikel ini pertama kalitayang di CNNIndonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *