Banner Promosi
Ragam  

Fraksi DPRD Parigi Moutong Sampaikan Pandangan atas Empat Raperda Pemkab

Fraksi DPRD Parigi Moutong Sampaikan Pandangan atas Empat Raperda Pemkab
Rapat paripurna DPRD Parigi Moutong mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi, Rabu malam, 16 September 2026. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Fraksi DPRD Parigi Moutong menyampaikan pandangan atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Rabu malam, 16 September 2026.

Dalam rapat paripurna yang mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Aswini Dimple.

Empat Raperda tersebut, yaitu Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Penyelenggaraan Kesehatan.

Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pandangan yang mewakili seluruh fraksi DPRD Kabupaten Parigi Moutong.

Sejumlah pertanyaan, tanggapan, masukan, dan saran disampaikan terhadap materi maupun substansi empat Raperda tersebut.

Penyampaian pandangan umum fraksi menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan Raperda. Forum ini menjadi ruang bagi DPRD Parigi Moutong untuk memberikan tanggapan terhadap rancangan regulasi yang diajukan pemerintah daerah sebelum pembahasan memasuki tahapan berikutnya.

BACA JUGA:  Jadi Penopang Logistik IKN, Pemda Parimo Terus Mempersiapkan Diri

Pemkab Parigi Moutong menyimak dan mencatat seluruh pandangan yang disampaikan DPRD. Masukan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam memberikan penjelasan dan jawaban pada rapat paripurna berikutnya.

Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, menyampaikan masih terdapat sejumlah hal yang memerlukan penjelasan dari pemerintah daerah.

“Terutama terkait pertanyaan, tanggapan, pandangan, dan saran yang disampaikan masing-masing fraksi,” ujarnya.

Jawaban Bupati Parigi Moutong atas pandangan umum fraksi-fraksi dijadwalkan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya pada Kamis, 17 September 2026.

Pembahasan empat Raperda tersebut selanjutnya akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Dinkes Parigi Moutong Benahi Sistem, Klaim BPJS Ditarget Lebih Cepat Cair

Melalui proses tersebut, Pemkab Parigi Moutong dan DPRD diharapkan dapat menyempurnakan substansi setiap Raperda sebelum ditetapkan menjadi regulasi yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *