Komisi III DPR RI Lakukan Kunjungan Spesifik di Parimo

Foto Aid Lumpati

JURNAL LENTERA – Anggota Komisi III DPR RI melakukan kunjungan spesifik terkait aksi demonstrasi Aliansi Rakyat Tani (ARTI) Koalisi Tolak Tambang (KTT) yang merenggut satu korban jiwa di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Kamis, 17 Februari 2022.

“Kami datang kesini untuk mencari tahu informasi terkait apa yang terjadi di daerah ini. Maka kami minta kepada masyarakat untuk berbicara yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya,” ungkap Ketua Tim Rombongan Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, dalam rapat terbuka yang dilaksanakan di vila pantai mosing.

Dia mengatakan, dalam kunjungan kerja spesifik ini, masyarakat diminta untuk menyampaikan secara jelas dan bisa dipertanggung jawabkan kronologis kejadian yang terjadi saat blockade jalur trans sulawesi, yang terjadi sejak 12-13 Februari.

Forum terbuka ini, masyarakat di tiga kecamatan, yakni Toribulu, Tinombo Selatan, dan Kasimbar juga diminta untuk menyampaikan tuntutannya.

“Hal ini berkaitan dengan pembuatan rekomendasi Komisi III tekait kasus dugaan penembakan Erfaldi (21) warga Desa Tada,” jelasnya.

Dari 17 masyarakat yang menyampaian informasi, ada beberapa point penting yang menjadi tuntutan, diantaranya tewasnya korban Erfaldi harus diusut tuntas dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Trio Kencana dicabut.

Anggota Komisi III, Suprinsa, mengatakan informasi tersebut akan menjadi masukan bagi pihaknya untuk menjadi acuan dan rekomendasi.

“Besok, kami akan rapat bersama Kapolda dan Gubernur Sulteng. Semua ini kami akan sampaikan,” akunya.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Dapil Sulteng, Saripuding Sudding, mengatakan PT Trio Kencana salah satu perusahaan pertambangan di Parimo yang sudah memiliki IUP.

Tentunya, proses pembatalan dan pencabutan izin tidaklah mudah dan harus melalui beberapa proses kebijakan administrasi.

“Pencabutan izin caranya adalah melalui Praperadilan Tatausaha Negara, apakah dalam penerbitan keputusan IUP yang dipengang oleh PT Trio Kencana menyalahi administrasi atau tidak. Proses hukumnya sangat panjang,” jelasnya.

Dia menjelaskan, masyarakat perlu memperhatikan bagaimana dampak yang ditimbulkan persoalan tambang, pemilik tambang juga harus mementingkan kesejahteraan masyarakat.

Lanjut dia, Ketika ada perusahaan yang masuk di daerah membawa dampak baik bagi masyarakat, perlu adanya sosialisasi terlebih dahulu dan sudah dikaji dengan matang.
Hal tersebut perlu dipertimbangkan, karena dalam suatu perusahaan juga terlihat cukup intens memberikan kesejateraan masyarakat melalui dana Corpurate Social Responsbility (CSR).

“Justru di daerah kita ini, banyak tambang-tambang ilegal yang beroperasi tidak memiliki IUP. Contohnya di Desa Kayuboko, Ampibabo, dan Lambunu. Harusnya ini perlu juga kita suarakan.” Tandasnya.

Kunjungan Spesifik ini juga dihadiri oleh Kurang lebih 10 anggota DPR RI, Wakil Bupati Parimo, anggota DPRD, TNI Polri dan beberapa OPD di Kabupaten Parimo.

Laporan : Wahab Usman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *