Mendikbudristek: 94,89 Persen Satuan Pendidikan hingga SLB dan PAUD Miliki TPPK

Mendikbudristek: 94,89 Persen Satuan Pendidikan hingga SLB dan PAUD Miliki TPPK
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, saat menyampaikan sambutannya pada webinar bertajuk peran Dharma Wanita Persatuan (DWP) dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang dilaksanakan Kemendikbudristek melalui Pusat Penguatan Karakter, Jum’at, 15 Maret 2024. (Foto: Dok Kemendikbudristek)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat 94,89 persen satuan pendidikan mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SLB telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Sama halnya dengan satuan pendidikan jenjang PAUD dan kesetaraan, tercatat 74,86 persen telah membentuk TPPK.

Menurut Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, selain TPPK, pihaknya juga mencatat 50 persen provinsi serta 60,5 persen kabupaten/kota telah memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

BACA JUGA: Kemendikbudristek Akan Melaksanakan Seleksi ASN Guru PPPK, Berikut Jumlah Formasinya

Ia mengatakan, Kemendikbudristek terus berkomitmen mewujudkan sistem pendidikan yang merdeka dari kekerasan melalui sejumlah kebijakan yang telah dikeluarkan. Pada 2021, Kemendikbudristek telah mengesahkan Peraturan Menteri tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi negeri maupun swasta serta mengamanatkan pembentukan Satgas PPKS.

Kemudian, di 2023, Kemendikbudristek merilis Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang juga memberikan mandat untuk membentuk TPPK serta Satgas (PPKSP).

“Dengan gotong royong semua pihak, kita mampu menghapus tiga dosa besar pendidikan dan memerdekakan anak-anak Indonesia dari resiko kekerasan,” ujar Nadiem, dalam sambutannya saat menghadiri Webinar bertajuk peran Dharma Wanita Persatuan (DWP) dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang dilaksanakan Kemendikbudristek melalui Pusat Penguatan Karakter, Jum’at, 15 Maret 2024.

BACA JUGA: Kemendikbudristek Luncurkan Lagu Pelajar Pancasila di HUT RI

Berkaitan dengan kegiatan ini, menurut Nadiem, DWP memiliki peran penting dan strategis untuk mendukung implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

Sebagai orang tua, kata dia, para ibu yang tergabung dalam DWP dapat berperan di komite sekolah untuk terlibat dalam pembentukan dan menjalankan fungsi TPPK.

“Ibu-ibu juga dapat turut memastikan sekolah binaannya sudah membentuk TPPK. Untuk DWP tingkat daerah juga dapat mendorong pemerintah daerah di wilayahnya masing-masing agar segera membentuk Satgas PPKSP. Mari bergerak bersama mewujudkan satuan pendidikan yang merdeka dari kekerasan, untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua guna mewujudkan cita-cita merdeka belajar,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *