JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mensosialisasikan dua Peraturan Bupati (Perbup) terbaru, yaitu Nomor 51 Tahun 2024 tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Nomor 19 Tahun 2025 tentang pakaian dinas ASN, Kamis, 13 November 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula lantai dua Kantor Bupati Parigi Moutong ini, dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Yusnaeni.
Yusnaeni menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam penyelenggaraan kegiatan ini.
BACA JUGA: Bapanas : Harga Beras Parigi Moutong di Bawah HET Nasional
“Atas nama Pemda, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh panitia dan peserta. Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen kita bersama dalam memperkuat tata kelola kepegawaian dan meningkatkan kualitas kinerja ASN di daerah yang kita,” ujarnya.
BACA JUGA: Peringati Hari Pahlawan ke-80, Pemda Parigi Moutong Ziarah ke TMP Tombolotutu
Ia menambahkan, pengaturan sistem kerja melalui peraturan bupati ini merupakan langkah adaptif Pemda terhadap dinamika pelayanan publik di era modern.
Menurutnya, birokrasi harus mampu bergerak lebih cepat dan berorientasi pada hasil tanpa meninggalkan nilai dasar ASN seperti integritas, loyalitas, dan tanggung jawab.
“Peraturan ini penting untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, efektif, dan efisien. Kami ingin seluruh ASN memiliki pedoman kerja yang jelas dan seragam, baik dalam hal administrasi, koordinasi antarperangkat daerah, maupun etika berpakaian yang mencerminkan profesionalisme dan disiplin kerja,” katanya.
Ia berharap, sosialisasi tersebut tidak hanya berhenti pada tataran pemahaman. Tetapi menjadi momentum memperkuat budaya kerja ASN yang produktif, inovatif, dan akuntabel.
“Saya mengajak seluruh aparatur untuk menerapkan aturan tersebut dengan penuh kesadaran dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, ketua panitia Epi Satriani, menjelaskan kegiatan sosialisasi ini bertujuan menciptakan pemahaman yang seragam di kalangan ASN. Sekaligus, mendorong budaya kerja yang kolaboratif.
“Selain itu, berbasis kinerja dan meningkatkan kedisiplinan maupun citra profesional aparatur,” tandasnya.
Laporan : Miswar











Respon (1)