Banner Promosi

Pemegang IPR Wajib Pulihkan Lingkungan, Begini Skema IPERA yang Disiapkan Pemprov Sulteng

Pemegang IPR Wajib Pulihkan Lingkungan, Begini Skema IPERA yang Disiapkan Pemprov Sulteng
Kepala Bidang Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng, Sultanisah. (Foto: Dok THEOPINI.id)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sulawesi Tengah (Sulteng) nantinya tidak hanya diwajibkan memenuhi ketentuan perizinan. Tetapi, juga bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan di wilayah tambangnya.

Kewajiban tersebut menjadi bagian dari penataan aktivitas pertambangan rakyat yang disiapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng melalui skema Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng, Sultanisah, mengatakan tanggung jawab pemulihan lingkungan melekat pada pemegang IPR berdasarkan rencana reklamasi di wilayah yang tercantum dalam izin.

“Karena dia (pemegang IPR) hanya memperbaiki lingkungan berdasarkan rencana reklamasinya di lokasi IPR-nya,” ujar Sultanisah saat berkunjung ke Kabupaten Parigi Moutong bersama DPRD Sulteng di Parigi, Selasa, 29 September 2026.

Menurutnya, penataan tersebut penting karena dalam satu kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dapat terdapat aktivitas pertambangan yang memiliki IPR maupun kegiatan tanpa izin.

Pemerintah perlu memastikan titik koordinat setiap kegiatan melalui pemetaan dan overlay untuk mengetahui apakah aktivitas berada di dalam wilayah IPR, masih berada dalam blok WPR, atau justru berada di luar wilayah yang ditetapkan.

Dijelaskannya, IPERA tidak akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) tersendiri tentang IPR. Pemerintah memilih memasukkan pengaturannya ke dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah agar proses regulasinya tidak membutuhkan waktu lebih panjang.

“Bukan perda IPR, tapi perda pajak dan retribusi daerah. Di dalamnya itu ada iuran penambangan daerah,” katanya.

BACA JUGA:  Polres Banggai Gelar Kegiatan Sosial hingga Penanaman Ratusan Pohon

Namun, terbitnya IPR tidak serta-merta membuat koperasi dapat langsung melakukan kegiatan penambangan.

Masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain dokumen rencana penambangan, penunjukan Kepala Teknik Tambang (KTT), serta pendaftaran pada sistem Minerba.

Untuk tiga koperasi yang telah memperoleh IPR, dokumen rencana penambangannya saat ini masih dalam tahap pemenuhan persyaratan. Dua dokumen telah disahkan, sementara satu dokumen lainnya masih dalam proses.

Persoalan pemulihan lingkungan menurutnya menjadi lebih sulit apabila aktivitas pertambangan ilegal masih berlangsung dalam blok WPR.

Sebab, pemegang IPR pada dasarnya hanya memiliki tanggung jawab terhadap wilayah yang tercantum dalam izin dan rencana reklamasinya.

Sehingga, pemerintah mendorong agar seluruh aktivitas pertambangan dalam kawasan WPR memiliki kejelasan izin. Dengan begitu, tanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan dapat ditentukan dengan lebih jelas.

Untuk mendukung penataan kawasan tersebut, Dinas ESDM Sulawesi Tengah juga telah melakukan survei Light Detection and Ranging (LiDAR).

Survei itu digunakan untuk mengetahui kondisi kawasan, termasuk arah aliran air setelah aktivitas pertambangan berlangsung.

“Ini kan penting ini untuk mengatur dari mana larinya air ini sebenarnya ketika eks pertambangan emas ilegal sudah terjadi,” ungkapnya.

Ia mengatakan, penataan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong penerbitan izin. Setelah IPR diterbitkan, pemerintah akan memanggil para pemegang izin untuk membahas kewajiban masing-masing, termasuk persoalan lingkungan dan tata kelola aktivitas di lapangan.

BACA JUGA:  Dorong Smelter Kembali Beroperasi, Gubernur Sulteng Tinjau PT Wangsiang

Di sisi lain, Sultanisah menyebut potensi penerimaan IPERA dari aktivitas pertambangan rakyat dapat dihitung melalui tiga komponen, yakni pengelolaan wilayah, pengusahaan, dan lingkungan.

Ia memberikan gambaran, satu koperasi dengan luasan tertentu dapat memiliki potensi penerimaan sekitar Rp2 miliar berdasarkan tiga komponen tersebut. Nilai itu kemudian dikaitkan dengan jumlah blok WPR yang ada di Sulteng.

Namun, mekanisme pembagian penerimaan IPERA dengan pemerintah kabupaten masih akan dibahas lebih lanjut, termasuk komponen yang berkaitan dengan lingkungan.

Ia pun mengusulkan agar komponen lingkungan dapat diserahkan kepada pemerintah kabupaten masing-masing. Menurutnya, skema tersebut dapat memudahkan pelaksanaan tanggung jawab pemulihan lingkungan di daerah.

Usulan tersebut, kata dia, masih menjadi bagian dari pembahasan lebih lanjut mengenai mekanisme pembagian penerimaan dari kegiatan pertambangan rakyat.

“Kalau saran saya kan tiga komponen itu, alangkah mudahnya untuk komponen lingkungannya diserahkan di kabupaten masing-masing,” pungkasnya.

Laporan : Andi Riskan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *