JURNAL LENTERA, PALU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) mulai membahas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub), Kamis, 6 Juni 2024.
Hal itu ditandai dengan rapat koordinasi yang mengangkat tema peningkatan kualitas perencanaan penyusunan raperda dan rapergub lingkup pemerintah provinsi sulawesi tengah digelar sehari di Hotel Santika Palu, dengan melibatkan pihak Universitas Tadulako (Untad) sebagai narasumber.
BACA JUGA: Organisasi Pers di Palu Tolak Draft Revisi UU Penyiaran
Sambutan Gubernur Sulteng yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahreraan Rakyat Fahruddin D. Yambas menekankan, program pembentukan Raperda dan Rapergub merupakan potret rencana pembangunan yang dibuat dalam satu tahun. Hal itu bertujuan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas yang menampung kondisi khusus daerah.
Sesuai Pergub Sulteng Nomor 27 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah di lingkungan pemerintah daerah dan peraturan gubernur, maka penetapan-penetapan properda lingkup pemerintah daerah sudah harus ditetapkan paling lambat akhir Juli tahun berjalan.
“Sedangkan Propergub sudah harus ditetapkan sebelum penetapan rancangan perda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah,” ujarnya.
BACA JUGA: Rully Shabara, Seniman Palu Teriakannya Mendunia
Sebagai bagian dari komitmen Pemprov Sulteng untuk meningkatkan kualitas regulasi, kata dia, Gubernur mengharapkan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah pemrakarsa Propemperda dan Propergub 2025, kiranya merespon cepat dengan segera Raperda dan Rapergub lebih awal setelah anggaran tertampung dalam APBD 2025.
“Sehingga dapat mempercepat proses pengajuan di DPRD untuk di bahas,” tandasnya.
Laporan : Moh. Reza Fauzi
Respon (3)