Polda Sulteng Tangkap 4 Pelaku Peredaran Narkotika di Donggala

Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba Polda Sulteng Sepanjang 2024
Ilustrasi penangkapan para terduga pelaku peredaran narkotika. (Foto: Dok JPNN.com)

JURNAL LENTERA, PALU – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap empat orang terduga pelaku berinisial T (24 tahun), TR (29 tahun), P (45 tahun), dan G (41 tahun) di wilayah Pantai Barat, tepatnya di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala pada Ahad, 10 Maret 2024.

Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, penangkap terhadap empat terduga pelaku tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba sekitar pukul 17.00 WITA.

BACA JUGA: Ditresnarkoba Polda Sulteng Musnahkan Sabu Senilai Rp1,8 Miliar

Sebelumnya melakukan penangkapan, kata dia, Tim Opsnal Polda Sulteng telah melakukan pendalaman atas informasi yang diterima.

“Ini merupakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang kesekian kalinya dilakukan oleh Ditresnarkoba di wilayah Pantai Barat, Kabupaten Donggala,” ujar Sugeng, melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 13 Maret 2024.

Selain mengamankan keempat orang terduga pelaku, kata dia, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.091, 61 gram.

BACA JUGA: Polda Sulteng Musnahkan Barang Bukti 20 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Saat ditangkap, salah satu terduga pelaku berinisial T berdalih bahwa dua paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kemasan teh cina tersebut didapatkan dipinggir pantai karena terbawa ombak. Kemudian dua paket sabu tersebut disembunyikan oleh terduga pelaku T bersama rekan-rekannya.

“Keempat terduga pelaku mengetahui keberadaan dua paket sabu tersebut. Sehingga penyidik menjerat para terduga pelaku tersebut dengan pasal 112 dan 114 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *