JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong mengamankan seorang pria berinisial AC (25 tahun) terkait dugaan kasus peredaran narkotika di Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 14.30 WITA.
Terduga pelaku AC diamankan bersama barang bukti 3,69 gram narkotika jenis sabu yang ditemukan polisi di dalam 20 sachet plastik.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, mengatakan penangkapan AC bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Tanalanto.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia, personel Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan sebelum mendatangi kediaman AC.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah AC. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 20 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu yang disimpan dalam sebuah tas berwarna hitam dan berada dalam penguasaan AC.
“Selain barang bukti tersebut, kami juga mengamankan satu buah tas berwarna hitam, satu buah tas berwarna merah muda, alat bong, dua plastik bening ukuran sedang yang masih kosong, tisu pembungkus 20 sachet, satu unit telepon seluler berwarna hitam, satu kartu tanda penduduk (KTP), serta lima bungkus plastik bening kosong,” ungkap Nicho.
Penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh perangkat desa setempat. Dalam pemeriksaan awal, AC mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya.
Kepada penyidik, kata dia, terduga pelaku AC menyebut barang yang diduga narkotika itu diperoleh dari seseorang berinisial AG yang disebut berada di Palu.
“Kami masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait asal barang tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Ia pun mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” katanya.
Saat ini, terduga AC bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Terduga AC disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.
Laporan : Mifta’in











