JURNAL LENTERA – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, tampaknya masih enggan membeberkan penyebab tewasnya seorang penambang, Zaenal (22) warga asal Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kayuboko.
“Kami belum bisa memastikan penyebab kematian korban. Yang lebih mengetahui hal itu, adalah dokter di RSUD Anuntaloko yang telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban,” ujar Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 15 November 2021.
“Kalau ibaratnya yang kita sampaikan salah, yang menentukan itu dari dokter, bukan kepolisian,” katanya.
Dia mengatakan, pihak keluarga yang telah datang melihat langsung kondisi korban saat berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Tengah, juga menolak dilakukan autopsi.
Namun, hasil visum pemeriksaan kondisi luar tubuh korban dianggapnya sudah cukup.
Hanya saja, pihaknya terus melakukan penyelidikan atas tewasnya korban di lokasi tambang emas ilegal di Desa Kayuboko.
“Kami tetap melakukan pelayanan terhadap keluarga korban. Mereka juga meminta korban dibawah ke kampung halamannya untuk dikebumikan, dan kami fasilitasi,” ujarnya.
Berdasarkan informasi, selain terdapat luka dibagian kepala, pada tubuh korban juga terdapat luka tusukan, dan bekas jeratan dibagian leher.
Ditanya terkait hal itu, Yudy Arto Wiyono, menyatakan luka pada tubuh korban hanya terdapat pada bagian kepala saja.
“Kalau lukanya, hanya ada di kepala. Itu aja, tidak ada luka lain,” pungkasnya.
Laporan : Novita Ramadhan/Roy L. Mardani