Ragam  

Polisi Ringkus Terduga Pencurian dan Pembakaran Rumah di Palu

Terduga pelaku FD yang harus duduk di kursi roda usai mendapatkan perawatan medis akibat luka tembak dari polisi, karena berusaha kabur dan melawan petugas saat melakukan pengecekan TKP. (Foto : Ist/KabarSelebes.id)

JURNAL LENTERA – Diduga melakukan aksi pencurian yang disertai kekerasan dan membakar rumah korbannya, seorang pria berinisial FD (34) warga Jalan Sumur Yuga, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, diringkus polisi.

Terduga pelaku berisinial FD yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh kasar ini melakukan pencurian disertai kekerasan dan membakar rumah korbannya di Jalan Melati, Kelurahan Balaroa, Kota Palu.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palu Barat, Iptu Adi Ismanto, seperti yang dilansir dari KabarSelebes.id pada Rabu, 27 Januari 2021, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku FD

.

Ia menuturkan, terduga pelaku FD ditangkap pada Ahad, 24 Januari, sekitar pukul 00.30 WITA, di sekitaran rumahnya di Jalan Sumur Yuga.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan : Lp/B/79/I/2021/Sulteng/res palu

dan Lp/B/84/VI/2020/sulteng/res palu/sek palu barat.

“FD ini diduga sebagai pelaku pencurian yang disertai kekerasan dan pembakaran rumah milik korbannya,” ungkap Adi.

Ia menjelaskan, Polsek Palu Barat awalnya mendapat laporan dari korban Fadlillah, bahwa pada Jum’at, 22 Januari, sekitar pukul 01.00 WITA, telah terjadi pencurian yang disertai kekerasan dan pembakaran rumah di Jalan Melati, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat yang diduga dilakukan lebih dari satu orang.

Selanjutnya, anggota Opsnal Polsek Palu Barat beserta tim identifikasi Kepolisian Resor (Polres) Palu melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi.

Dari keterangan saksi korban, kata dia, diketahui FD merupakan salah satu terduga pelaku.

Kemudian anggota Opsnal Polsek Palu Barat melakukan pelacakan dan mengetahui keberadaan FD serta menangkapnya.

Dari hasil introgasi, FD mengaku telah melakukan aksinya sebanyak empat kali dibeberapa TKP berbeda, yaitu di Jalan Melati dengan aksi pencurian yang disertai kekerasan atau Curas dan membakar rumah korban.

Di lokasi TKP itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sarang burung walet.

Kemudian, FD juga melakukan aksinya di Jalan Cemara dengan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha jenis Mio Soul warna putih, televisi, laptop dan printer, dua buah kulkas, empat buah springbad, kompor gas, serta satu set kursi.

TKP lainnya, yakni di sekitaran Jalan Manggis dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu set CCTV dan dongkrak mobil dari aksi pencurian yang dilakukannya di Jalan Cemara.

Ia menambahkan, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti dari hasil pengembangan, yakni sebilah parang yang digunakan menebas korban serta satu unit motor Yamaha Mio Soul warna putih dari TKP di Jalan Cemara.

“FD ini merupakan DPO dari kasus pencurian, yang mana rekannya telah diamankan lebih dulu dengan Lp B/84/VI/2020/sulteng/res palu/sek palubarat,” jelasnya.

Ia menuturkan, saat pengembangan barang bukti dan cek TKP, FD sempat mencoba melarikan diri dan melawan petugas.

Sehingga, dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan dan diberikan tembakan ke arah kaki untuk melumpuhkan.

Diketahui dari hasil pemeriksaan sementara, FD melancarkan aksinya di wilayah Palu Barat dan sekitarnya bersama salah satu rekannya.

“Saat ini kami masih akan melengkapi mindik, pemeriksaan saksi, pengembangan barang bukti, dan TKP lainnya. Tidak menutup kemungkinan FD ini merupakan komplotan Curas dan Curat yang beraksi di wilayah Palu Barat,” tandasnya.

Sumber : KabarSelebes.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *