Ragam  

Polisi Tangkap 9 Terduga Judi Online, 6 Diantaranya Wanita

Tujuh terduga pelaku beserta barang bukti yang ditunjukkan pihak Polda Sulteng dalam konfrensi pers yang dilaksanakan pada Kamis, 28 Januari 2021. (Foto : Mohammad Arief/KabarSelebes.id)

JURNAL LENTERA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap praktek judi online yang telah beroperasi hampir setahun di Kota Palu dan sekitarnya.

Dari pengungkapan yang dilakukan oleh tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai terduga pelaku dan salah seorangnya adalah bandar, yakni MS, KA, BW, FB. MB, NL, SE, S, dan DS alias CI.

Dari sembilan orang terduga pelaku, dua diantaranya dinyatakan positif Covid-19, termasuk bandar besarnya.


Bahkan, enam orang terduga lainnya merupakan wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

“Dalam pengungkapan kali ini terdapat sembilan orang terduga pelaku, diantaranya seorang bandar berinsial DS alias CI yang tengah menjalani perawatan isolasi mandiri di RS Bhayangkara Palu,” ungkap Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Didik Supranoto, seperti yang dilansir dari KabarSelebes.id pada Jum’at, 28 Januari 2021.

Ia menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu, 16 Januari, sekitar pukul 17.00 WITA, dimana awalnya telah dilakukan penangkapan terhadap tujuh orang yang sedang melakukan perjudian online di sekitaran Jalan Situvu Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Kemudian, polisi melakukan pengambangan dan akhirnya berhasil menangkap dua terduga pelaku lainnya termasuk bandar besarnya di salah satu wilayah di Kota Palu.

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, kata dia, diketahui modus yang dilakukan para terduga pelaku, awalnya DS alias IC yang merupakan bandar besarnya membuka kegiatan perjudian online dengan cara menerima pesan WhatsApp dan SMS dari pengumpul.

Kemudian, hasilnya direkap menjadi satu dan di foto kembali dengan menggunakan Handphone android serta dikirim ke pengelola praktek perjudian online, yaitu DS alias CI.

Selanjutnya, karyawan yang bekerja sebagai penyortir, yang menerima pesan WhatsApp dan SMS dari pengumpul, yang turut ditangkap yaitu, MS, KA, BW, FB. MB, NL, SE dan S.

“Untuk mengetahui nomor atau angka yang keluar sebagai pemenang dengan cara membuka google di data SGP (Singapura), ” terangnya.

Pengungkapan kasus perjudian online ini, kata dia, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/16/I/2021/SULTENG/SPKT ter tanggal 17 Januari 2021, sehingga menerbitkan Surat perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik/13/I/2021/Ditreskrimsus ter tanggal 17 Januari 2021, yang selanjutnya dikeluarkan Surat perintah dimulainya penyidikan : SPDP/05/I/2021/Ditreskrimsus ter tanggal 22 Januari 2021, dan Surat perintah penyitaan Nomor : SP-Sita/08/I/2021/Ditreskrimsus ter tanggal 17 Januari 2021.

“Dengan adanya kegiatan perjudian online tersebut, ehingga pengelolah mendapat keuntungan dalam sepekan sebanyak Rp50-Rp65 juta,” beber Didik.

Ia menyebutkan, dari pengungkapan kasus ini, anggota Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop, 10 buah Handphone berbagai merek, lima buah alat kalkulator, uang tunai Rp 3.331.000 dan beberapa buku ramalan, dua buah buku tabungan, kartu SIM Card serta catatan rekapan pemasangan togel.

Perkara ini, kata dia, sudah dalam proses penyidikan.
Dimana, para terduga pelaku, tujuh diantaranya ditahan di Rutan Dittahti Polda Sulawesi Tengah dan dua lainnya masih dalam proses isolasi di RS Bhayangkara Palu.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 Ayat (1) ke 3 Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana yang ancaman hukumannya enam tahun penjara serta denda Rp1 Miliar,” pungkasnya.

Sumber : KabarSelebes.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *