Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Ratusan Juta di Parigi Moutong

Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Ratusan Juta di Parigi Moutong
Konfrensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian di Mapolres Parigi Moutong, Kamis, 13 November 2025. (Foto: Humas Polres Parigi Moutong)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Satreskrim Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengungkap sindikat pencurian lintas daerah yang beraksi di Kecamatan Torue dan Kecamatan Sausu.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Agus Salim, menjelaskan komplotan ini beranggotakan tiga orang berinisial E (40 tahun), M (33 tahun), S (33 tahun) yang diduga mencuri uang dan perhiasan senilai lebih dari Rp400 juta dari rumah warga.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025, pukul 11.30 WITA, dan Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 08.30 WITA.

BACA JUGA: Pria di Palu Tewas Dianiaya, Dipicu Persoalan Rumah Tangga

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku,” ujar Agus didampingi Kasi Humas IPTU Arman, dalam konfrensi pers di Mapolres Parigi Moutong, Kamis, 13 November 2025.

BACA JUGA: Pria Asal Palu Dibekuk Polisi Usai Curi Motor dan Handphone di Parigi Moutong

Ketiga terduga pelaku ditangkap di lokasi berbeda-beda. Terduga pelaku E ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres Parigi Moutong di salah satu wilayah di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Sedangkan terduga pelaku M ditangkap di Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong. Sementara terduga pelaku S ditangkap di wilayah Kecamatan Balinggi.

Pada saat dilakukan penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu cincin emas, satu gelang emas, satu kalung emas, satu liontin berbentuk salib, serta uang tunai sebesar Rp9.745.000.

“Dari hasil pemeriksaan, total kerugian korbannya mencapai 408 juta. Sebagian hasil pencurian menurut para terduga pelaku telah digunakan untuk keperluan pribadi,” katanya.

Ia menambahkan, modus yang digunakan ketiga terduga pelaku, yaitu menargetkan rumah yang sedang ditingal pergi pemiliknya. Ketiga terduga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksinya.

Terduga pelaku S berperan sebagai pemberi informasi terkait rumah yang menjadi target dan kondisi harta benda di dalamnya. Sedangkan terduga pelaku E dan M bertugas melakukan pengintaian. Ketika pemiliknya meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, barulah keduanya melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP Subsider 362 KUHP Junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

“Ketiga terduga pelaku ini sudah mendekam di tahanan Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut,” tandasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *