JURNAL LENTERA, BANGGAI – Polres Banggai melalui Satuan Narkoba bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setempat berkolaborasi mengungkap peredaran 10.023 butir pil trihexyphenidyl (THD) yang kasusnya saat ini telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan berkas, barang bukti serta tersangka berinisial Y (35 tahun) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Rabu, 7 Februari 2024.
Menurut Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU I Gede Wira Hendana Putra, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2023, saat tersangka Y menerima paket berisi 10.023 butir pil THD yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE.
BACA JUGA: Kapolda Sulteng Ingatkan Personel Polres Poso Menjelang Pemilu 2024
Dalam prosesnya, kata dia, tersangka Y kemudian dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Pada pasal tersebut menjelaskan bahwa tersangka Y mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin sebagai pasal 60 angka 10 Jo pasal 106 ayat (1) dan/ayat (2) UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU.
BACA JUGA: Polres Banggai Gelar Kegiatan Sosial hingga Penanaman Ratusan Pohon
“Tersangka kami kenakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Atau mengedarkan sediaan farmasi yang tak memiliki izin sebagaimana pasal 60 angka 10 jo pasal 106 ayat (1) dan/ayat (2) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU,” ujar I Gede Wira Hendana Putra, melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Februari 2024.
Ia menambahkan, saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan dan ditangani oleh Kejari Banggai. Sedangkan tersangka Y, saat ini telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk di Kabupaten Banggai.
“Kasusnya sudah dilimpahkan ke Jaksa. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Luwuk, Kabupaten Banggai,” tandasnya.
Laporan : Multazam