JURNAL LENTERA, PARIMO – Polres Parigi Moutong (Parimo) mengungkap sejumlah selama Operasi Pekat Tinombala yang berlangsung sejak 10-24 November 2022.
Sejumlah kasus yang diungkap Polres Parimo, yakni perjudian online, penjualan minuman keras (Miras), prostitusi online, dan narkoba.
Menurut Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono, pengungkapan kasus pertama, yaitu penyitaan Miras jenis cap tikus berbagai kemasan dibeberapa lokasi sebanyak 260 liter. Terdiri dari 92 kemasan botol air mineral, 230 bungkus plastik, dan enam jerigen berukuran 30 liter. Kemudian, Miras tradisional berjumlah 47 liter serta berbagai merek sebanyak 609,6 liter.
“Tempat penjualan dan penyulingan Miras di Desa Lemusa, Kecamatan Parigi Selatan. Selain itu di Desa Tolai, Kecamatan Torue, dan sudah kami data. Terduga pelakunya juga sudah kami diberikan pembinaan,” ujar Yudy, dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres Parimo, Selasa, 29 November 2022.
BACA JUGA: Polres Parimo Siapkan 150 Personel di Pengamanan Harkannas
Selain itu, Polres Parimo juga berhasil menangkap dua terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika di dua tempat berbeda. Terduga pelaku pertama berinisial B, dengan barang bukti empat paket sabu seberat 0,9 gram, yang diamankan di Desa Parigi’mpuu, Kecamatan Parigi Barat.
Kemudian, terduga pelaku berinisial K, yang diamankan bersama barang bukti sembilan paket sabu seberat 2,20 gram di Desa Balinggi, Kecamatan Balinggi.
“Kedua terduga pelaku ini, sudah ditahan dan menjalani proses penyidikan. Nantinya akan kami serahkan ke Jaksa, jika berkas sudah dinyatakan lengkap,” katanya.
Dia menjelaskan, khusus kasus judi online, pihaknya mengamankan dua terduga pelaku berinisial S dan R. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari kedua terduga pelaku berupa ATM BRI, handphone, buku tabungan BRI Simpedes, dua lembar kertas catatan togel, dan uang tunai senilai Rp 30.000,-.
BACA JUGA: Kasat Reskrim Polres Parimo Kini Dijabat IPTU Salman Putra
“Para terduga pelaku ini, dikenakan pasal 303, ayat 1 KUHP, atau pasal 27 ayat 2 Undang-undang (UU) RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas Yudy.
Sedangkan khusus kasus prostitusi online melalui aplikasi Michat di Penginapan Setia Kawan, Desa Torue, Kecamatan Torue.
Dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan empat pasangan bukan suami istri oleh tim Patroli Siber. Namun, para terduga pelaku tidak dikenakan pidana, hanya bersifat pendataan dan pembinaan.
“Jadi total terduga pelaku yang diamankan sebanyak empat orang, dari pengungkapan kasus judi online dan narkoba,” pungkasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani
Respon (1)