JURNAL LENTERA, BANGGAI – Pria asal Kota Palu berinisial D (40 tahun) dibekuk pihak Polsek Luwuk jajaran Polres Banggai, karena diduga melakukan eksploitasi anak dibawah umur.
Terduga pelaku D diamankan polisi di kawasan lampu merah Kantor Pengadilan Negeri Luwuk sekitar pukul 16.30 WITA pada Rabu, 20 September 2023.
Menurut Kasi Humas Polres Banggai IPTU Al Amin S. Muda, dugaan eksploitasi yang dilakukan terduga pelaku menggunakan modus memperkerjakan anak dibawah umur. Kemudian, tiga orang anak yang dipekerjakan oleh terduga pelaku menggunakan pakaian badut dan di tempatkan di sejumlah lampu merah untuk mendapatkan uang dari pengguna jalan.
“Iya, kemarin kami mengamankan seorang pria berinisial D, terduga pelaku eksploitasi anak dibawah umur,” ujar Amin melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 21 September 2023.
BACA JUGA: Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 20 Kilogram Narkotika Asal Makassar
Ia menjelaskan, terduga pelaku diamankan atas laporan masyarakat tentang undang-undang perlindungan anak. Dimana terdapat tiga orang anak di bawah umur yang dipekerjakan menggunakan pakaian badut dan meminta uang kepada pengguna jalan.
BACA JUGA: Polisi Menangkap Tiga Pria yang Terlibat Peredaran Narkotika di Banggai
Sedangkan ketiga orang anak yang menjadi korban eksploitasi, kata dia, diamankan untuk dimintai keterangan. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah kostum badut, tiga kotak tempat uang, kipas angin genggam, dan sejumlah uang tunai senilai Rp381.500.
“Ketiga orang anak sudah diamankan untuk dimintai keterangan. Sedangkan pelaku sudah ditahan untuk proses pemeriksaan guna mendalami dugaan kasus ini,” pungkasnya.
Laporan : Multazam/**
Respon (2)