JURNAL LENTERA – Seorang pria berinisial AP asal Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas III Parigi yang disembunyikan didalam deodoran merk Rexona pada Kamis, 15 Juli 2021.
“Narkotika jenis sabu ini ditujukan untuk narapidana berinisial AC,” beber Kepala Lapas Kelas III Parigi, Muh. Askari Utomo, dalam siaran persnya, Jum’at, 16 Juli.
Askari menjelaskan, kejadian awal bermula saat AP membawa barang titipan berupa keperluan pribadi seperti sabun mandi, sikat dan pasti gigi, deodorant Rexona, sabun rinso serta susu sachet yang ditujukan kepada AC.
Saat dilakukan penggeledahan oleh Petugas Pintu Utama atau P2U, kata dia, barang titipan tersebut terlihat normal.
Namun, seketika petugas tersebut merasa curiga, karena narapidana berinisial AC yang berasal dari Kecamatan Moutong ini tidak pernah dibesuk keluarganya.
Sehingga, petugas memutuskan untuk kembali memeriksa barang titipan yang dibawa oleh AP.
“Setelah diperiksa kembali, petugas menemukan satu sachet plastik kristal bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, yang disembunyikan didalam deodorant. Selain itu, petugas juga menemukan satu sachet berisi satu butir pil berbentuk matahari berwarna hijau muda. Penemuan barang haram itu sekitar pukul 15.40 WITA,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, narapidana berinisial AC mengaku barang haram tersebut merupakan milik narapidana berinisial AS yang hanya dititipkan meminjam namanya.
Guna penyidikan dan pengembangan selanjutnya, dugaan kasus tersebut telah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong.
“Barang bukti narkotika itu diserahkan langsung oleh Kepala Pengamanan Lapas Kelas III Parigi, Agustinus Palumpun kepada Kanit Narkoba Bripka I Made Arimbawa,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka