JURNAL LENTERA, BANGGAI – Seorang pria, Herdianto Kunde (40 tahun) menjadi korban dugaan pengeroyokan di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, usai berpesta minumas keras (miras) pada Rabu malam, 23 September 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan lima orang terduga pelaku pengeroyokan, yakni A (23 tahun), RH (22 tahun), UO (32 tahun), STS (20 tahun), dan MIS (26 tahun).
Menurut Kapolsek Pagimana IPTU Muh. Alfian Ismail, mengatakan kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 33/IX/2026 tertanggal 23 September 2026.
Korban Herdianto, kata dia, diketahui merupakan warga Desa Dolom, Kecamatan Lobu, yang merupakan rekan ke lima orang terduga pelaku.
Ia menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 01.30 WITA di kawasan kompleks pasar ikan Pagimana. Saat itu korban bersama beberapa orang yang kemudian menjadi pelaku sedang mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus.
Situasi berubah ketika korban hendak pulang ke rumah bersama keponakannya. Dalam perjalanan, terjadi adu mulut dengan seorang laki-laki bernama Ikbal.
Sementara, orang-orang yang terlibat dalam kejadian tersebut berada dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
“Dalam kondisi terpengaruh minuman keras, terjadi ucapan yang menyinggung perasaan. Hal tersebut akhirnya memicu terjadinya percekcokan,” ujar Alfian, melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 24 September 2026.
Percekcokan kemudian berkembang menjadi kekerasan fisik. Korban diduga dipukul oleh STS pada bagian wajah, kemudian diikuti oleh sejumlah terduga pelaku lainnya.
Akibat pengeroyokan tersebut, kata dia, korban tersungkur ke tanah hingga tidak sadarkan diri. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung berupaya melerai dan memberikan pertolongan kepada korban.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Pagimana untuk mendapatkan penanganan medis. Karena membutuhkan perawatan lebih lanjut, korban pun dirujuk ke RSUD Luwuk.
“Warga sekitar yang melihat peristiwa tersebut langsung melerai dan membawa korban ke Puskesmas Pagimana yang selanjutnya dirujuk ke RSUD Luwuk. Sedangkan para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian,” katanya.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut pada malam harinya.
Kelima orang yang diamankan kini menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengeroyokan.
Ia mengimbau masyarakat agar menghindari konsumsi minuman keras secara berlebihan. Sebab, kondisi mabuk dapat memicu konflik yang berujung pada tindak kekerasan.
“Masyarakat diharapkan dapat menjaga diri dan lingkungan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” pungkasnya.
Laporan : Multazam











