JURNAL LENTERA – Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mulai melaksanakan Operasi Yustisi sebagai tahapan sosialisasi dan edukasi terhadap penerapan protokol kesehatan.
“Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini melibatkan seluruh unsur dalam Satgas Penanganan Covid-19 seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan TNI-Polri,” ujar Kepala Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19, Idran, ST., Kamis, 15 Juli 2021.
Dia mengatakan, Operasi Yustisi ini sebagai upaya menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawasi Tengah, dan Bupati Parigi Moutong sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Sebab, Parigi Moutong saat ini kembali berada di zona orange.
Selain itu, dalam Operasi Yustisi tersebut masyarakat diingatkan untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah, membatasi aktifitas diluar rumah, dan menghindari kerumunan.
“Harapannya masyarakat tidak lagi mengabaikan protokol kesehatan. Tetapi dalam Operasi Yustisi ini, kami menyiapkan masker yang diberikan kepada masyarakat, yang kedapatan tidak menggunakan masker,” katanya.
Dia juga mengatakan, Operasi Yustisi ini akan dilaksanakan hingga tiga bulan kedepan.
Dijelaskannya, dalam sebulan, Operasi Yustisi dilaksanakan sebanyak enam kali, pada pagi dan sore hari yang bertujuan untuk memberikan efek jerah bagi pelanggar protokol kesehatan.
Bahkan, masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa push up, membacakan Pancasila, dan bernyanyi.
Tidak hanya itu, Operasi Yustisi juga akan dilakukan bagi pemilik usaha seperti cafe, rumah makan, tempat hiburan, dan pusat perbelanjaan.
“Bagi pemilik usaha seperti cafe, rumah makan, tempat hiburan, dan pusat perbelanjaan akan diingatkan untuk tidak membuka tempat usahanya, lewat dari pukul 22.00 WITA. Namun, tidak ada sanksi berupa denda yang diberikan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Parigi Moutong, telah menerbitkan SE Nomor : 443.1/1823/BPBD, tentang upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Diterbitkannya SE Bupati Parigi Moutong itu sebagai upaya menindaklanjuti SE Gubernur Sulawesi Tengah, Nomor : 443/545/DINKES tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di wilayah kecamatan, kelurahan hingga desa.
Penerapan PPKM berbasis mikro di Parigi Moutong, akan mulai dilaksanakan.
Sebagai langkah awal, Satgas Penanganan Covid-19 Parigi Moutong, akan melaksanakan sosialisasi selama sepekan kedepan.
Laporan : Roy Lasakka