Banner Promosi

Sayutin Budianto Minta Sebagian IPERA Disimpan Jadi Dana Abadi

Sayutin Budianto Minta Sebagian IPERA Disimpan Jadi Dana Abadi
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin Budianto. (Foto: FIKRI BALLA)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin Budianto, meminta sebagian penerimaan dari Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) disimpan sebagai dana abadi untuk mendukung pemulihan lingkungan selama dan setelah aktivitas pertambangan berakhir.

Penerimaan IPERA menurutnya tidak semestinya hanya dipandang sebagai sumber pendapatan daerah. Sebagian dana perlu disiapkan untuk mengantisipasi dampak aktivitas pertambangan, terutama terhadap lingkungan yang menjadi lokasi kegiatan tambang.

“Bagaimana memulihkan lingkungan yang sekarang memang sudah hancur-hancuran. Maka kita punya kewajiban menyimpan dana abadi di dalam dari iuran ini, kesepakatan provinsi dan kabupaten untuk masa tambang,” ujar Sayutin saat menerima kunjungan DPRD Sulawesi Tengah dalam pembahasan IPERA di lantai dua Kantor Bupati Parigi Moutong, pada Selasa, 29 September 2026.

Sayutin mengatakan dana abadi tersebut perlu disiapkan sejak aktivitas pertambangan mulai berjalan. Dana itu nantinya dapat menjadi sumber pembiayaan untuk pemulihan lingkungan setelah kegiatan pertambangan berakhir.

Ia menekankan agar dana tersebut memiliki mekanisme pengelolaan yang jelas dan tidak mudah digunakan untuk kebutuhan lain.

“Dana abadi itu tidak bisa diganggu-gugat. Jangan kami ditinggalkan bekas, belum menerima hasil, tapi kami ditinggalkan dengan berbagai macam persoalan lingkungan, ekonomi, dan lain-lain,” katanya.

BACA JUGA:  Pembayaran Utang dan Efisiensi Jadi Fokus Pembenahan Keuangan RSUD Anuntaloko

Selain pemulihan lingkungan, ia pun mengusulkan penerimaan yang berkaitan dengan IPERA dapat diarahkan untuk pembangunan infrastruktur di wilayah pertambangan dan pembinaan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Menurutnya, salah satu skema yang dapat dibahas adalah bantuan keuangan khusus (BKK) atau hibah dengan ketentuan tertentu dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten.

Dukungan tersebut, kata dia, juga perlu memperhitungkan masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan, termasuk kebutuhan penanganan bencana seperti banjir.

Ia lantas mendorong adanya pengawasan bersama terhadap aktivitas pertambangan rakyat yang telah memiliki dasar legal.

Sementara aktivitas pertambangan ilegal, menurut dia, perlu ditindak bersama aparat penegak hukum agar tidak semakin meluas.

Untuk memastikan aktivitas pertambangan dan penerimaan IPERA dapat diawasi, Sayutin mengusulkan pembentukan sekretariat bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten.

Sekretariat tersebut diharapkan dapat mengawasi aktivitas pertambangan sekaligus proses pemungutan IPERA.

“Supaya kita mengetahui dan sama-sama tahu berapa hasil yang kita dapatkan dari pengolahan tambang rakyat,” ungkapnya.

Selain pengelolaan penerimaan dan pengawasan, Sayutin mendorong agar hasil pertambangan rakyat diarahkan pada proses hilirisasi.

Ia membuka peluang kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten melalui badan usaha milik daerah (BUMD) untuk menampung hasil tambang rakyat.

BACA JUGA:  Janji Gubernur Sulteng Bakal Legalkan Pertambangan Emas

Mekanisme tersebut dapat membuat alur hasil pertambangan lebih jelas, termasuk terkait penampungan, peruntukan, hingga pemasaran hasil tambang.

“Agar supaya jelas peruntukannya, jelas emas itu masuk ke kita melalui perusahaan daerah yang kita bentuk secara bersama-sama antara provinsi dan kabupaten, jadi bisa dimerk emas Parigi Moutong,” tutur Sayutin.

Ia menilai berbagai usulan tersebut perlu dirumuskan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten agar pengelolaan IPERA tidak hanya menghasilkan penerimaan.

“Tetapi, juga dapat mendukung pemulihan lingkungan, pembangunan infrastruktur, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *