Banner Promosi

Tiga Pria di Banggai Diamankan Polisi Usai Gelapkan Uang Puluhan Juta

Tiga Pria di Banggai Diamankan Polisi Usai Gelapkan Uang Puluhan Juta
Ilustrasi pelaku kejahatan. (Foto: Dok JPNN.com)

JURNAL LENTERA, BANGGAI – Tiga pria berinisial FM (20 tahun), AH (26 tahun), dan AN (27 tahun) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, diamankan polisi setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan pakaian dengan nilai kerugian mencapai Rp60 juta. Ketiganya diketahui merupakan karyawan sebuah toko di Kecamatan Batui.

Ketiganya diamankan Tim Unit Reaksi Cepat Polresta Banggai pada Jum’at malam, 25 September 2026, setelah polisi menerima laporan dari pemilik toko terkait dugaan penggelapan uang hasil penjualan.

Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin, yang dikonfirmasi terkait hal itu membenarkan telah dilakukan penangkapan, Sabtu, 26 September 2026.

Ia menjelaskan, dugaan kasus tersebut bermula ketika pemilik toko, Muhammad Ali (43 tahun), mulai mencurigai adanya kerugian dari sejumlah barang dagangan yang terjual di toko miliknya.

BACA JUGA:  Longki Djanggola dan Kapolda Sulteng Bahas Kesiapan PSU

“Jadi, kasus penggelapan ini terungkap setelah pemilik toko mulai curiga. Ada beberapa barang dagangan yang dijual, di toko miliknya justru mengalami kerugian,” ujarnya.

Kecurigaan pemilik toko kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan audit internal. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan dugaan penggelapan uang hasil penjualan pakaian yang berlangsung sejak Mei hingga September 2026.

“Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ketiga karyawan tersebut,” katanya.

Saat menjalani pemeriksaan, kata dia, ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan selama beberapa bulan tersebut.

“Nah, saat diinterogasi. Para pelaku mengakui perbuatannya, melakukan aksi tersebut sejak Mei hingga September,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Penghina Suku Makassar Diduga Mengalami Gangguan Jiwa

Ketiga terduga pelaku, kata dia, kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Banggai. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

“Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses penyelesaian perkara hingga tahap penuntutan,” pungkasnya.

Laporan : Mifta’in

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *