JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Seorang pria asal Kota Palu berinisial AR (41 tahun) dibekuk Satreskrim Polres Parigi Moutong setelah diduga melakukan serangkaian pencurian kendaraan bermotor dan handphone di Desa Toboli Induk, Kecamatan Parigi Utara.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Agus Salim, mengatakan aksi terduga pelaku terungkap setelah sejumlah warga melaporkan kehilangan sepeda motor dan handphone di sekitar musala di SPBU Toboli.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di 11 TKP Kota Palu
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui beraksi pada Selasa, 7 Oktober 2025, dan Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WITA.
BACA JUGA: Polres Banggai Ungkap 77 Kasus Narkoba Sepanjang 2025
Kemudian, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaannya di wilayah Toboli.
“Setelah mendapat informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar Agus dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres Parigi Moutong, Selasa, 21 Oktober 2025.
Dari hasil penangkapan, kata dia, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor dan lima unit telepon genggam sebagai barang bukti.
“Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan, apakah AR terlibat dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Kabupaten Parigi Moutong,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam aksinya, terduga pelaku menggunakan modus berpura-pura tidur di musala SPBU Toboli. Saat warga beristirahat dan memarkir kendaraannya mereka, terduga pelaku memanfaatkan kelengahan korbannya untuk mengambil barang berharga secara diam-diam.
“Terduga pelaku ini berpura-pura tidur di musala ketika masyarakat beristirahat. Saat korban lengah, dia langsung mengambil barang-barang mereka,” katanya.
Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp50 juta. Sedangkan terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) subsider 362 KUHP junto Pasal 65 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Laporan : Multazam











Respon (2)