Mendes PDT Ungkap Ribuan Desa Terancam Tak Bisa Bangun Akibat Status Kawasan Hutan

Mendes PDT Ungkap Ribuan Desa Terancam Tak Bisa Bangun Akibat Status Kawasan Hutan
Mendes PDT, Yandri Susanto, saat menemui Kejagung ST Burhanuddin, di Kantor Kejagung, Jakarta, Jum’at, 24 Oktober 2025. (Foto: Dok Kemendes PDT)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, mengungkapkan ribuan desa di Indonesia terancam tidak bisa mengakses program pembangunan akibat berada di kawasan hutan tanpa kejelasan status hukum.

Pertemuan yang turut dihadiri Wakil Menteri Desa PDT Ahmad Riza Patria, juga membahas sejumlah isu strategis. Termasuk penyelesaian desa-desa yang masuk kawasan hutan serta dua desa di Kabupaten Bogor yang tercatat sebagai aset sitaan BLBI.

Ia menyebutkan, berdasarkan data Kementerian Desa PDT, terdapat 2.966 desa yang berada di dalam kawasan hutan. Sementara, 15.481 desa lainnya berada di sekitar atau di tepi kawasan hutan.

BACA JUGA: Pemerintah Dorong Transformasi Digital Desa di Seluruh Indonesia

Kondisi tersebut menyebabkan desa-desa tersebut tidak memiliki kepastian hukum. Sehingga sulit mengakses berbagai program pembangunan dan bantuan pemerintah.

BACA JUGA: Menkeu Purbaya Dorong Penguatan Pengawasan dan Integritas di Bea Cukai

“Insya Allah masalah desa di kawasan hutan dan dua desa yang akan dilelang sudah ada solusi yang konstruktif. Desa yang berada di kawasan hutan tidak memiliki status hukum yang jelas. Jika tidak segera diselesaikan, mereka akan terus mengalami ketidakpastian administrasi dan kesulitan dalam menjalankan pembangunan,” ujar Yandri saat bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jum’at, 24 Oktober 2025.

Ia juga menyoroti dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Desa Sukaharja, dan Desa Sukamulya yang saat ini tengah dalam proses menuju lelang karena tercatat sebagai bagian dari aset sitaan BLBI.

Menurutnya, penyelesaian persoalan ini penting agar masyarakat desa tidak menjadi korban kebijakan administratif.

Ia menyebut, koordinasi dengan Kejagung diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan konstruktif bagi pemerintah maupun warga desa.

Dalam kesempatan tersebut, Yandri juga mengundang Jaksa Agung untuk menghadiri Peringatan Hari Desa 2026 yang akan digelar di Boyolali, Jawa Tengah.

“Kami mengundang Jaksa Agung karena Kejagung telah luar biasa membantu desa melalui program Jaga Desa,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *