JURNAL LENTERA, SUMEDANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk memperluas cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan jaminan sosial merupakan hak asasi setiap warga negara.
Ia menyebut, program JKN telah memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat, terutama kelompok miskin, agar tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
“Tentu kami berharap Pemda ikut memfasilitasi masyarakat di wilayahnya agar memahami haknya dalam jaminan kesehatan ini,” ujar Ghufron dalam rapat koordinasi sinkronisasi program dan kegiatan kementerian/lembaga dengan Pemda di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu, 29 Oktober 2025.
BACA JUGA: Kemnaker Buka Program Pemagangan Nasional Batch 2, Targetkan 80 Ribu Peserta
Ia mengungkapkan, hingga kini sebanyak 96,8 juta peserta JKN telah ditanggung pemerintah pusat melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara Pemda memiliki peran strategis dalam menambah cakupan peserta sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
BACA JUGA: Kemenperin-ITB Teken Kerja Sama Majukan Industri Silika dan Grafit Dalam Negeri
Ia menegaskan, penyediaan fasilitas kesehatan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, bukan BPJS. Pihaknya berfungsi menjamin akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Sehingga, rumah sakit dan puskesmas diimbau tidak mendiskriminasi peserta BPJS.
“Dulu orang miskin dilarang sakit, sekarang orang miskin dilarang bayar kalau sakit, asal menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menyoroti pentingnya sinergi Pemda dalam memperluas cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) menuju Universal Coverage (UC).
“Untuk mencapai Indonesia Emas 2045, salah satu kuncinya adalah kesejahteraan pekerja. Jika pekerja sejahtera dan bahagia, maka cita-cita besar bangsa akan lebih cepat tercapai,” katanya.
Ia menjelaskan, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saat ini baru mencapai 37 persen, jauh di bawah BPJS Kesehatan yang telah menembus 98 persen. Padahal, jaminan sosial merupakan hak asasi yang dijamin dalam UUD 1945.
Hingga September 2025, tercatat 3,2 juta pekerja miskin dan miskin ekstrem telah mendapatkan perlindungan melalui dukungan pemerintah daerah. Namun masih ada sekitar 27 juta pekerja yang belum terlindungi program Jamsostek.
Menurutnya, perluasan cakupan jaminan sosial dapat dilakukan tanpa membebani APBD, salah satunya dengan mengoptimalkan proyek jasa konstruksi yang mewajibkan pemberi proyek menanggung perlindungan bagi pekerjanya.
“Saya yakin peran Sekda dan Bappeda yang hadir secara daring dalam kegiatan sangat penting dalam memperkuat jaminan sosial sebagai hak asasi seluruh pekerja di Indonesia,” tandasnya.
Laporan : Multazam










