JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Aksi damai penolakan rencana delapan titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh puluhan masyarakat yang tergabung dalam Front Rakyat Menolak Tambang (FRMT) di Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berakhir dengan kesepakatan penting, Senin, 13 Oktober 2025.
Puluhan massa aksi dan Pemerintah Kecamatan Tomini akhirnya bersepakat menjaga kelestarian lingkungan dan mempertahankan lahan pertanian berkelanjutan sebagai prioritas utama pembangunan wilayah.
Menurut massa aksi, rencana tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengancam ruang hidup petani di wilayah itu.
BACA JUGA: Demo Tolak PETI di Parimo Tuntut Penutupan Lokasi Pertambangan Emas Ilegal
Aksi dimulai dengan konvoi damai dari Desa Tingkulang menuju Kantor Camat Tomini. Setibanya di lokasi, massa melakukan orasi dan berdialog bersama Camat Tomini, Imran, S.P., beserta Kapolsek Tomini, IPTU Sumarlin, S.H.
BACA JUGA: Kontradiktif Upaya Perlindungan Lahan Pangan dan Kebijakan Legalitas Tambang Rakyat
Dalam pertemuan lanjutan di ruang rapat kantor camat, perwakilan warga dan pemerintah menandatangani pernyataan sikap bersama.
Isi pernyataan tersebut menegaskan penolakan terhadap delapan titik WPR yang diusulkan dan menyatakan komitmen untuk menjaga kelestarian lahan pertanian di Kecamatan Tomini.
Menurut Camat Tomini, Imran, pihaknya mendengarkan dengan baik aspirasi masyarakat. Komitmen bersama ini menjadi bukti bahwa pembangunan harus tetap berpihak pada lingkungan dan kesejahteraan rakyat.
“Kami mendengarkan dengan baik segala hal yang menjadi aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Kapolsek Tomini, IPTU Sumarlin, mengaku memastikan aksi berjalan tertib dan aman. Menurutnya, Polri menghormati hak warga untuk menyampaikan aspirasi, selama dilakukan secara tertib dan sesuai aturan.
“Pengamanan aksi dilakukan oleh personel gabungan dari Polsek Tomini, Polsek Moutong, Polsek Lambunu, dan Polsubsektor Mepanga. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 11.40 WITA tanpa insiden keamanan,” tandasnya.
Laporan : Multazam










