Ragam  

Ketua DPRD Sarankan Bupati Parigi Moutong Selesaikan Kisruh 53 WPR Secara Internal

Ketua DPRD Sarankan Bupati Parigi Moutong Selesaikan Kisruh 53 WPR Secara Internal
Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres M. Tonggiroh. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG KetuaDPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres M. Tonggiroh, menyarankan Bupati agar menyelesaikan kisruh 53 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui jalur internal pemerintahan, tanpa perlu membentuk panitia khusus (Pansus).

Menurutnya, kisruh WPR merupakan persoalan administratif yang semestinya dituntaskan di lingkup eksekutif. Sedangkan pembentukan pansus bukanlah langkah tepat, karena prosesnya harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD.

Pembentukan pansus tidak bisa dilakukan serta-merta, meskipun hal tersebut permintaan kepala daerah. Sebab, prosesnya harus melalui Badan Musyawarah (Banmus). Kemudian dibahas dengan fraksi, dan disetujui lewat rapat paripurna.

BACA JUGA: Bupati Parigi Moutong soal Kisruh Penambahan 53 Titik WPR

“Bupati memiliki kewenangan penuh untuk menelusuri akar persoalan, karena pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan usulan WPR merupakan bagian dari struktur pemerintah daerah sendiri,” ujar Alfres di Parigi, Kamis, 30 Oktober 2025.

BACA JUGA: DPRD Parigi Moutong Kawal Investasi Packing House Durian yang Bisa Serap Ratusan Tenaga Kerja

Ia berpendapat, tidak elok jika lembaga lain dilibatkan hanya untuk mencari tahu persoalan yang sebenarnya bisa ditangani di dalam internal Pemerintah Daerah (Pemda).

Ia menjelaskan, proses pengusulan WPR melalui tahapan panjang, mulai dari koordinasi antarinstansi hingga tahap paraf dokumen. Sehingga, Bupati dapat dengan mudah mengetahui di mana letak permasalahannya tanpa perlu melibatkan DPRD melalui pembentukan pansus.

Apalagi, dalam pengusulan WPR, surat yang keluar tentunya melewati banyak tahapan. Sehingga, mudah menelusuri sumber persoalan karena semuanya dilakukan di internal.

Namun, ia mengingatkan, jika pansus benar-benar dibentuk, lembaga itu akan menghasilkan rekomendasi politik yang bersifat resmi dan mengikat. Langkah tersebut menurutnya terlalu jauh diambil sebelum dilakukan kajian mendalam.

Apalagi, jika persoalan tersebut telah masuk ke ranah pansus, akan melahirkan rekomendasi politik. Wajar jika pihaknya belum menanggapi permohonan pembentukan pansus oleh Bupati tersebut.

“Tapi kami tetap membuka ruang dialog dengan Pemda untuk membahas persoalan WPR tersebut. Saya berharap, Bupati menempuh pendekatan administratif dan koordinatif agar persoalan tidak melebar menjadi isu politik,” tandasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *