JURNAL LENTERA, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan manajemen risiko guna memastikan produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Langkah ini dilakukan karena produk layanan ATR/BPN merupakan produk hukum yang berdampak langsung terhadap hak kepemilikan tanah dan keamanan hukum masyarakat.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya penguasaan manajemen risiko bagi jajaran di lapangan.
Menurutnya, kepala kantor pertanahan berperan sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan minim kesalahan administratif.
BACA JUGA: Mendes PDT Ungkap Ribuan Desa Terancam Tak Bisa Bangun Akibat Status Kawasan Hutan
“Pelatihan manajemen risiko ini sangat penting karena kita sebagai kepala pelayanan, front end yang paling dasar itu ada di kepala kantor. Kita harus mampu memitigasi potensi risiko yang akan muncul,” ujar Nusron secara daring dalam pelatihan manajemen risiko tingkat lanjut Qualified Risk Management Professional (QRMP) di Aula Nusantara, BPSDM Cikeas, Selasa, 28 Oktober 2025.
BACA JUGA: Pemerintah Genjot Distribusi Beras SPHP untuk Redam Kenaikan Harga
Pengambilan keputusan dalam layanan pertanahan tidak boleh semata berorientasi pada pencapaian target kinerja. Tetapi, juga harus memperhitungkan risiko sejak awal agar kualitas produk tetap terjamin.
“Ketika mengambil keputusan, selalu pertimbangkan potensi risiko yang muncul. Dengan begitu, produk layanan benar-benar qualified, akuntabel, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menekankan, keberhasilan pelatihan ditentukan oleh kedisiplinan peserta, bukan hanya oleh kurikulum atau metode belajar.
“Kunci pelatihan bukan hanya di kurikulum atau dosen, tapi pada keseriusan peserta dalam proses belajar. Semua itu tidak ada artinya kalau tidak ada kedisiplinan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN, Agustyarsyah, melaporkan pelatihan tersebut diikuti 66 peserta, terdiri atas 63 kepala kantor pertanahan dari 125 kantor prioritas dan tiga kepala bagian manajemen risiko dari unit kerja teknis.
Ia menjelaskan, pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan peserta dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan memitigasi risiko yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan organisasi.
“Kami berharap pelatihan ini dapat mendorong penerapan manajemen risiko secara sistematis dan terintegrasi di seluruh jajaran ATR/BPN,” ungkapnya.
Laporan : Multazam










