JURNAL LENTERA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pentingnya dukungan infrastruktur yang layak bagi lembaga pendidikan pesantren.
Hal itu disampaikannya usai menandatangani kesepakatan bersama dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar terkait sinergi pembangunan infrastruktur pendidikan pesantren.
Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Gedung Heritage, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025, disaksikan langsung oleh Menko PM Muhaimin Iskandar.
BACA JUGA: Kemendagri-BPI Danantara Rancang Solusi Pendidikan Unggul dan Pengelolaan Sampah Cerdas
Tito menyebut pesantren memiliki peran strategis sebagai sokoguru pendidikan tradisional di Indonesia. Sehingga, memerlukan dukungan sarana dan prasarana yang aman serta layak guna menjamin proses belajar mengajar berjalan optimal.
BACA JUGA: Mendagri : Bantuan Harus Tepat Sasaran untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem
“Peristiwa beberapa hari lalu di Sidoarjo menjadi semacam wake up call bagi kita untuk memastikan infrastruktur pendidikan pesantren ke depan lebih baik,” ujarnya.
Tito menegaskan, kelayakan bangunan pendidikan sudah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025.
Ia menekankan, setiap pembangunan atau renovasi gedung pendidikan, termasuk pesantren, harus mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk menjamin keamanan dan kelayakan struktur bangunan.
Proses pengurusan perizinan tersebut, kini semakin mudah melalui layanan terpadu di Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Dengan sistem satu atap, penerbitan PBG bisa lebih cepat dan transparan,” katanya.
Selain soal perizinan, ia pun menyoroti pentingnya pengawasan oleh pemerintah daerah (Pemda) terhadap kualitas bangunan pendidikan di wilayahnya.
Ia meminta, Pemda aktif mengecek perencanaan, pelaksanaan, dan kelayakan bangunan, serta menerapkan sanksi jika ditemukan pelanggaran.
“Mekanisme pengawasan inilah yang perlu ditingkatkan, bukan untuk menghambat pendidikan pesantren, tetapi memastikan keselamatan dan kelayakan infrastrukturnya,” tegasnya.
Ia berharap, kesepakatan tiga kementerian ini menjadi dasar hukum bagi Pemda dalam memperkuat dukungan terhadap pengembangan infrastruktur pendidikan pesantren di daerah masing-masing.
“Terima kasih kepada Bapak Menko, Menteri PU, dan Menteri Agama yang telah menginisiasi kerja sama ini. Kami di Kemendagri siap menindaklanjuti dan menyampaikan kepada seluruh daerah,” pungkasnya.
Laporan : Mifta’in











Respon (2)