JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sutoyo, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menuntaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 5 Tahun 2020-2040 dalam rapat paripurna, Selasa, 28 Oktober 2025.
Mengingat, rencana revisi tersebut telah menjadi amanat Rencana Kerja Jangka Panjang Daerah (RKJPD) 2024 dan seharusnya mulai dibahas pada tahun 2025.
“Harusnya tahun 2025 ini kita sudah bahas revisi RTRW agar tidak terjadi blunder di 2026. Saya ingin menanyakan apakah Pemda Parigi Moutong sudah memasukkan revisi RTRW ini dalam perencanaan tahun depan,” ujar Sutoyo.
Ia menegaskan, pembahasan revisi RTRW menjadi penting karena berkaitan langsung dengan kebijakan pertambangan rakyat di daerah.
BACA JUGA: DPRD Parigi Moutong Desak Pemerintah Transparan Bahas Tambang Emas Kayuboko
Ia pun mengingatkan hasil rapat gabungan Komisi II dan III DPRD Parigi Moutong pada 29 September 2025, yang merekomendasikan agar Pemda setempat segera menyelesaikan perubahan perda RTRW.
“Dalam hasil rapat itu disebutkan Pemda Parigi Moutong diminta segera menyelesaikan perubahan perda RTRW. Apalagi keputusan Menteri ESDM Nomor 150 Tahun 2024 sudah menetapkan tiga Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah ini,” katanya.
Ia juga menyoroti persoalan anggaran yang sempat menjadi kendala. Ia mengingatkan, agar pada perencanaan tahun anggaran 2026 nanti, dana revisi RTRW kembali dianggarkan dengan nilai yang memadai.
“Tahun 2023 lalu anggaran penyusunan RTRW sekitar Rp1,1 miliar, tapi karena efisiensi tinggal Rp300 juta. Ke depan jangan sampai alasan anggaran membuat proses ini tertunda lagi,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, memastikan proses revisi RTRW tetap berjalan meski dengan keterbatasan dana. Ia menyebut, tahap sosialisasi akan dimulai pertengahan November 2025.
“Pertengahan November akan dilakukan sosialisasi tahap pertama, dan awal Desember tahap kedua. Setelah itu, targetnya Desember draft RTRW sudah masuk ke DPRD untuk dibahas,” tuturnya.
Menurut Erwin, pihaknya berupaya mengoptimalkan sumber daya lokal agar penyusunan dokumen tetap berjalan.
“Walaupun anggarannya terbatas, kami tetap jalankan dengan memaksimalkan tenaga-tenaga lokal,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parigi Moutong, Leli Pariani, mengungkapkan proses revisi RTRW masih menunggu rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN serta masukan dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP.
“Sampai saat ini rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN belum turun. Kami sudah sarankan agar dijemput langsung supaya tahu di mana letak kekurangannya. Setelah rekomendasi keluar, barulah tahapan materi teknis dan konsultasi publik bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterbatasan anggaran juga menjadi kendala utama dalam percepatan proses tersebut. Sebab, anggaran untuk Bidang Tata Ruang saat ini hanya sekitar Rp181 juta, sedangkan kebutuhan riilnya lebih dari Rp1 miliar.
“Ini tentu tidak cukup untuk membiayai tahapan hingga asistensi ke kementerian. Saya berharap Pemda Parigi Moutong dapat menambah alokasi dana agar revisi RTRW bisa segera rampung dan tidak menghambat proses perencanaan pembangunan daerah,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani











Respon (1)