JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Parigi Moutong menyoroti sejumlah persoalan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Kritik muncul terkait keterlambatan penyampaian dokumen hingga lemahnya pengendalian keuangan daerah.
Ketua Pansus DPRD Parigi Moutong, Chandra Satriawan, menjelaskan proses pembahasan bermula dari surat Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong Nomor 103.2/4007/BPKD tertanggal 10 Juni 2025.
Sesuai aturan, pertanggungjawaban APBD seharusnya disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
BACA JUGA: Paripurna DPRD Parigi Moutong Terkait Hasil Pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2025
Namun, persetujuan bersama DPRD baru tercapai pada 6 Juli 2025, dan permohonan evaluasi baru dikirim kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada 17 Juli 2025.
BACA JUGA: Tidak Anti Kritik, Bupati Parigi Moutong Sebut Kritikan Adalah Vitamin Bagi Pemerintah
“Padahal, regulasi mengharuskan pengiriman dokumen maksimal tiga hari setelah persetujuan bersama,” ujar Candra dalam paripurna DPRD Parigi Moutong yang mengagendakan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Dalam laporannya, Pansus mencatat target pendapatan daerah 2024 sebesar Rp1,865 triliun dengan realisasi Rp1,825 triliun atau 98,35 persen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp145,68 miliar (98,99 persen), namun turun dibanding tahun 2023.
Sementara itu, belanja daerah terealisasi Rp1,806 triliun atau 96,81 persen, didominasi belanja operasional. Belanja modal hanya tercapai 91,64 persen. Pansus juga menemukan sejumlah kegiatan pada SKPD yang tidak terealisasi sama sekali.
Realisasi pembiayaan tercatat Rp9,49 miliar (100,01 persen). Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2024 mencapai Rp28,92 miliar, naik signifikan dibanding Rp13,96 miliar pada 2023.
“Aset daerah per 31 Desember 2024 mencapai Rp2,736 triliun, namun kewajiban juga meningkat menjadi Rp74 miliar,” ungkapnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024. Penilaian tersebut diberikan karena lemahnya sistem pengendalian internal serta ketidakpatuhan pada sejumlah regulasi.
Meski demikian, Gubernur Sulawesi Tengah melalui surat evaluasi tertanggal 5 Mei 2025 menyatakan bahwa penyajian informasi APBD 2024 sudah sesuai aturan, termasuk tata naskah dan teknik penulisan.
Meski Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dinilai layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Pansus menekankan beberapa rekomendasi penting, di antaranya disiplin waktu dalam penyampaian dokumen keuangan, menetapkan target PAD yang realistis sesuai potensi daerah, perencanaan anggaran rasional, dan fokus pada pelayanan dasar publik.
Kemudian pengendalian aset dan piutang untuk meningkatkan akuntabilitas, evaluasi belanja operasional yang porsinya masih dominan serta menindaklanjuti temuan BPK secara serius untuk memperbaiki opini LKPD.
“Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 layak ditetapkan menjadi Perda. Namun seluruh catatan dan rekomendasi Pansus harus ditindaklanjuti pemerintah daerah agar kualitas pengelolaan keuangan semakin baik di tahun berikutnya,” tandasnya.
Laporan : Multazam











Respon (1)