JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyatakan komitmennya mengawal keberlanjutan investasi perusahaan packing house durian di Desa Olaya yang dinilai mampu menyerap ratusan tenaga kerja lokal.
Anggota Panitia Kerja (Panja) DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, mengatakan permintaan keringanan tersebut muncul karena perusahaan memiliki potensi besar menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar.
“Kami melihat dari sisi kemanusiaan. Perusahaan ini bisa merekrut ratusan tenaga kerja lokal. Jangan sampai usaha dan harapan mereka terhenti hanya karena persoalan denda,” ujar Sutoyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama UPT PLN Parigi, Pemerintah Desa (Pemdes) Olaya, dan pihak perusahaan di ruang paripurna DPRD Parigi Moutong, Rabu, 29 Oktober 2025.
BACA JUGA: DPRD Desak Pemda Parigi Moutong Segera Tuntaskan Revisi Perda RTRW
Dalam rapat tersebut, Panja DPRD Parigi Moutong meminta pihak PLN memberikan kebijakan keringanan terhadap denda senilai Rp700 juta yang dikenakan kepada perusahaan PT Kunpong Buah Parigi, yang kini berganti nama menjadi PT Bintang Mas Putri.
BACA JUGA: DPRD Parigi Moutong Soroti Inkonsistensi Kebijakan Tata Ruang dan Pertanian
Menurut Sutoyo, denda tersebut akibat dugaan pelanggaran penggunaan arus listrik yang tidak sesuai ketentuan PLN.
Namun hingga kini, pihak PLN Parigi belum memberikan penjelasan rinci mengenai dasar perhitungan yang menyebabkan nilai denda mencapai Rp700 juta.
“Sebagai masyarakat awam, kami hanya ingin tahu dasar perhitungannya. Sampai saat ini belum ada penjelasan detail dari pihak PLN,” katanya.
Pihak perusahaan disebut telah membayar sebagian denda sebesar Rp450 juta dari total yang ditetapkan.
Rapat berlangsung dinamis dan terbuka, diwarnai dialog intens antara Panja DPRD, PLN, dan pihak perusahaan. Sedangkan Pemdes Olaya turut mendukung adanya kebijakan keringanan agar aktivitas produksi segera berjalan dan menyerap tenaga kerja lokal.
Sementara itu, perwakilan PLN ULP Parigi menjelaskan sanksi dijatuhkan berdasarkan ketentuan yang berlaku terkait penggunaan arus listrik tanpa izin resmi. Namun PLN menyatakan terbuka terhadap upaya penyelesaian yang lebih solutif.
“Kami tetap berpegang pada aturan yang berlaku, namun kami juga memahami kondisi sosial dan ekonomi di lapangan. Karena itu, kami siap berkoordinasi mencari jalan keluar terbaik,” ujar perwakilan PLN.
PLN meminta waktu tujuh hari untuk melakukan koordinasi dan menyampaikan laporan ke PLN wilayah Palu, Manado, hingga pusat, terkait usulan kebijakan keringanan yang diajukan DPRD.
Dalam kesempatan itu, perwakilan perusahaan juga menyampaikan bahwa pimpinan perusahaan di luar daerah sempat mengeluhkan sulitnya berinvestasi di Parigi Moutong karena dikenai denda besar sebelum sempat beroperasi.
“Pimpinan kami sempat menyampaikan, cukup sulit berinvestasi di Parigi. Kami belum sempat beroperasi, tapi sudah dikenai denda sebesar ini,” ungkap perwakilan PT Bintang Mas Putri.
Meski akan tetap melunasi sisa denda sebagai bentuk itikad baik, pihak perusahaan menyatakan tengah meninjau ulang rencana keberlanjutan investasinya di Parigi Moutong.
“Kami akan tetap menyelesaikan kewajiban ini, tapi mungkin perlu mempertimbangkan kembali kelanjutan operasional kami di sini. Tidak menutup kemungkinan kegiatan akan kami tunda, bahkan mungkin ditutup sementara,” katanya.
Pimpinan Panja DPRD, Yushar, menilai pernyataan perusahaan tersebut sebagai alarm bagi pemerintah daerah dan instansi terkait agar lebih memperhatikan iklim investasi di Parigi Moutong.
“Ini menjadi peringatan bagi kita semua agar lebih serius menciptakan iklim investasi yang sehat. DPRD akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tuturnya.
Menurutnya, keberadaan packing house durian merupakan proyek strategis daerah yang diharapkan mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru bagi petani dan pelaku UMKM di sekitar Olaya.
“Kita tidak ingin persoalan administratif menghambat potensi ekonomi rakyat. Kalau perusahaan ini bisa beroperasi, dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat,” imbuhnya.
Ia menegaskan komitmen DPRD Parigi Moutong untuk terus mendorong sinergi antara pemerintah daerah, PLN, dan pihak perusahaan.
“Kita ingin solusi yang win-win. Aturan tetap ditegakkan, tapi roda ekonomi masyarakat juga harus berputar,” tandasnya.
Laporan : Miswar










