Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Parigi Moutong

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Parigi Moutong
Ilustrasi tahanan. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu, dengan menangkap terduga pelaku berinisial T (42 tahun), Selasa, 4 November 2025.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, terduga pelaku ditangkap saat melintas jalur trans sulawesi di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, sekitar pukul 08.30 WITA.

“Penangkapan terduga pelaku bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang membawa sabu dari Kota Palu menuju Parigi Moutong. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit I Opsnal Bripka Bams Sunia langsung melakukan pemantauan di wilayah Toboli Barat,” ujarnya.

BACA JUGA: Tangkap Bandar Narkoba, Polisi Amankan Uang Pulahan Juta dan Paket Sabu di Palu Utara

Ia menjelaskan, pada saat terduga pelaku terlihat, tim opsnal langsung mencegat dan melakukan pemeriksaan. Sehingga, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 1,31 gram yang disembunyikan terduga pelaku di saku celana dan di dalam dop motor bagian kiri.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Touna, Satu Masih Buron

Kemudian, polisi menyita satu unit sepeda motor milik terduga pelaku, satu unit telepon genggam, dan satu pak plastik clip bening kosong sebagai barang bukti tambahan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Menurut pengakuannya, barang haram tersebut untuk dipakai sendiri. Oleh penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasoknya.

“Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba serta aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang narkoba,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *