Ragam  

Bupati Parigi Moutong Sebut Pemberlakuan Sanksi Proyek Molor Tidak Tebang Pilih

Bupati Parigi Moutong Sebut Pemberlakuan Sanksi Proyek Molor Tidak Tebang Pilih
Rombongan Bupati Parigi Moutong saat meninjau pelaksanaan proyek Puskesmas Torue, Selasa, 20 Januari 2026. (Foto: ROY LASAKKA/JURNALLENTERA.com)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menegaskan tidak akan memberi perlakuan istimewa kepada pelaksana proyek yang terlambat menyelesaikan pekerjaan.

Seluruh kontraktor proyek strategis nasional yang molor akan dikenakan sanksi sesuai aturan. Termasuk pemutusan kontrak apabila melewati batas waktu perpanjangan yang telah ditetapkan.

Bahkan, Erwin Burase meninjau secara langsung sejumlah proyek strategis nasional, yaitu pembangunan Puskesmas Torue. Kemudian, meninjau sejumlah infrastruktur pendidikan, mulai dari Kecamatan Torue, Balinggi, dan Sausu, Selasa, 20 Januari 2026.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil peninjauan di lokasi pembangunan Puskesmas Torue, diketahui  sisa waktu penyelesaian pekerjaan hanya sekitar 16 hari.

BACA JUGA: Proyek Gedung Layanan Perpustakaan Bernilai Miliaran di Parigi Moutong Belum Rampung

Sehingga, pihak pelaksana proyek Puskesmas Torue diminta untuk memaksimalkan waktu yang tersisa. Tujuannya, agar fasilitas layanan kesehatan tersebut segera bisa dimanfaatkan masyarakat.

BACA JUGA: Pemda Parigi Moutong Libatkan Publik dalam Penyusunan RKPD 2027

“Perlakuannya harus sama dan tidak boleh tebang pilih. Kalau sudah melewati batas waktu yang diberikan lantas tidak selesai, kontraknya harus diputus,” tegasnya.

Ia juga menyoroti molornya pelaksanaan proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah yang pengerjaannya masih dalam masa perpanjangan waktu.

Meski sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sempat mempertimbangkan pemutusan kontrak, ia pun meminta agar pihak pelaksana tetap diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama masih sanggup membayar denda keterlambatan.

“Makanya diberikan ketambahan waktu selama 50 hari. Selama pihak pelaksana sanggup membayar denda, berikan kesempatan melalui perpanjangan waktu,” ujarnya.

Ia menegaskan akan kembali turun ke lapangan untuk memastikan progres proyek lain seperti Gedung Perpustakaan Daerah, Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas), serta rehabilitasi gedung rawat inap RSUD Anuntaloko Parigi berjalan sesuai ketentuan.

Ia pun mengingatkan kewajiban denda keterlambatan sebesar seperseribu dari nilai kontrak per hari yang harus dibayarkan pelaksana proyek.

“Karena, hal itu sudah menjadi konsekuensi dan harus mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.

Khusus proyek infrastruktur pendidikan, kata dia, seluruh pekerjaannya telah rampung. Pengerjaannya dilaksanakan melalui swakelola.

“Sekarang sudah dimanfaatkan oleh pihak sekolah. Semuan sudah selesai dan tidak ada keluhan,” ungkapnya.

Sementara itu, PPK Proyek Puskesmas Torue, Candra, mengungkapkan sanksi denda telah diberlakukan kepada pihak pelaksana dengan nilai Rp7,6 juta per hari.

Sedangkan progres pembangunan Puskesmas Torue sudah mencapai 97 persen. Dari segi bangunannya sudah selesai dan tinggal tahapan finishing.

“Perpanjangan waktu yang diberikan kepada pelaksana selama 50 hari dan akan berakhir pada tanggal 2 Februari 2026,” jelas Candra.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *