JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memastikan percepatan pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi 851 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Bahkan, Pemkab Parigi Moutong menjadwal pelantikan dan penyerahan SK PPPK paruh waktu tersebut pada Januari 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas pelayanan publik di daerah.
Plt Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Aktorismo Kay, mengatakan seluruh proses administrasi penetapan PPPK paruh waktu telah memasuki tahap akhir dan siap dituntaskan dalam bulan ini.
BACA JUGA: Bupati Parigi Moutong Perintahkan Telusuri Dugaan PPPK “Siluman”
Penyerahan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, yang meminta agar penyelesaian administrasi kepegawaian dimaksimalkan sejak awal tahun agar tidak mengganggu kinerja pemerintahan.
BACA JUGA: DPRD Parigi Moutong Desak Kepastian Pelantikan PPPK Paruh Waktu
Percepatan tersebut sangat penting untuk menjaga kesinambungan dan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor-sektor strategis yang membutuhkan tambahan sumber daya manusia melalui skema PPPK paruh waktu.
“Sesuai arahan Bapak Bupati dan itu jelas. Tujuannya, agar para PPPK paruh waktu memiliki kepastian status. Mereka juga dapat langsung bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing-maisng,” ujar Aktorismo di Parigi, 19 Januari 2026.
Menurutnya, dengan adanya kepastian status kepegawaian, ratusan PPPK paruh waktu yang akan dikukuhkan diharapkan kinerja mereka meningkat dan layanan kepada masyarakat dapat semakin optimal serta profesional.
Ia mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah terkait, guna memastikan seluruh tahapan pelantikan dan penyerahan SK berjalan tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami terus berupaya memastikan seluruh proses persiapannya berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak menghambat hak para PPPK,” tandasnya.
Laporan : Miswar










