KPU Parigi Moutong soal 20 Surat Suara Tanpa Cap PSU di 14 TPS

KPU Parigi Moutong soal 20 Surat Suara Tanpa Cap PSU di 14 TPS
Kegiatan rapat pleno terbuka penetapan hasil PSU pilkada yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Parigi Moutong pada Selasa dini hari, 22 April 2025. (Foto: ABDUL HUMUL FAIZ)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengungkapkan terdapat 20 lembar surat suara tanpa cap Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang ditemukan di 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tujuh kecamatan. Temuan ini terjadi setelah pihak KPU Parigi Moutong menerima laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Menurut Divisi Teknis KPU Parigi Moutong, Iskandar Mardani, setelah menerima penyampaian dari PPK, pihaknya mengakumulasi temuan tersebut. Sedangkan 14 TPS tersebut berada di tujuh kecamatan dengan total 20 lembar surat suara yang digunakan tanpa memiliki penanda khusus atau cap PSU.

“Rinciannya, Kecamatan Parigi di TPS III Desa Bambalemo satu lembar, Kecamatan Kasimbar di TPS IV Desa Kasimbar satu lembar, Kecamatan Taopa di TPS III Desa Taopa satu lembar dan TPS II satu lembar,” sebut Iskandar saat ditemui usai pengumumuman hasil pleno penetapan perolehan suara PSU pilkada di Kantor KPU Parigi Moutong, Selasa dini hari, 22 April 2025.

BACA JUGA: Sekda Parigi Moutong Sebut Ada Penurunan Partisipasi Pemilih di PSU Pilkada

Kemudian, khusus Kecamatan Sausu terdapat di lima TPS, TPS I Desa Maleali tiga lembar, TPS II Desa Sausu Auma tiga lembar, TPS II Desa Sausu Tambu satu lembar, TPS V Desa Sausu Trans satu lembar, TPS III Desa Sausu Taliabo satu lembar.

BACA JUGA: Pj Bupati Parigi Moutong soal Peninjauan Gubernur Sulteng di PSU Pilkada

Sedangkan Kecamatan Ampibabo terdapat di tiga TPS, yakni TPS I Desa Tolole Raya satu lembar, TPS I Desa Ogolugus tiga lembar, dan TPS I Desa Ampibabo Utara satu lembar.

“Setelah Kecamatan Bolano Lambunu di TPS II Desa Margapura satu lembar dan Kecamatan Parigi Tengah di TPS I Desa Pelawa satu lembar,” katanya.

Ia menjelaskan, setelah ada kesepahaman bersama untuk menggunakan kembali surat suara versi empat pasangan calon yang telah dicetak sebelumnya, KPU Parigi Moutong langsung melakukan penandaan manual cap PSU di Gudang logistik Desa Baliara.

“Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyortiran surat suara untuk memastikan tidak ada yang terlewat. Kami meyakini saat proses distribusi, semua surat suara yang disalurkan sudah memiliki penanda atau cap PSU,” ungkapnya.

Meskipun demikian, KPU Parigi Moutong telah memberikan instruksi tegas kepada PPK, PPS, dan KPPS di setiap kecamatan untuk mengganti surat suara tanpa cap PSU dengan yang telah dicap. Hal ini dilakukan untuk menghindari terulangnya kesalahan serupa di TPS lainnya.

“Peristiwa ini memang terjadi. Namun, alhamdulillah, di TPS lain mereka bisa mencegahnya. Sehingga hanya terdapat 20 lembar surat suara tanpa cap yang digunakan. Kami terus memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan baik, serta menjaga kualitas dan transparansi dalam setiap tahapan Pemilu. Masyarakat pun diimbau untuk tetap mengawasi proses demokrasi ini guna tercapainya pemilu yang adil dan berintegritas,” ujarnya.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *