KPU Parigi Moutong soal Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih

KPU Parigi Moutong soal Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana. (Foto: ARKI ARIANGGARA GAIB)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, hingga saat ini masih menunggu surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih di Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada daerah setempat.

Menurut Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, pihaknya telah berkonsultasi ke KPU RI terkait penetapan Bupati dan Wabup terpilih. Hasilnya, pihak KPU RI melalui Biro Hukum telah melayangkan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Sehingga, terkait balasan surat dari MK nantinya akan dilayangkan kepada pihak KPU RI yang kemudian diteruskan ke KPU Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: KPU Parigi Moutong Penuhi Undangan Klarifikasi Bawaslu, Buntut 20 Surat Suara Tanpa Cap PSU

“Dari KPU Sulawesi Tengah, surat pemberitahuan terkait penetapan tersebut akan diteruskan kepada kami di KPU Parigi Moutong,” ujar Ariyana, yang ditemui saat menghadiri acara serah terima jabatan (Sertijab) Kapolres Parigi Moutong, Selasa, 6 Mei 2025.

BACA JUGA: KPU Parigi Moutong soal 20 Surat Suara Tanpa Cap PSU di 14 TPS

Selain persoalan penetapan Bupati dan Wabup terpilih, kata dia, KPU Parigi Moutong yang saat melakukan konsultasi di KPU RI didampingi ketua KPU Sulawesi Tengah bersama Devisi Teknis, juga menyampaikan perihal perolehan hasil PSU pilkada.

“Ketika di KPU RI, kami juga menyampaikan perolehan hasil PSU pilkada. Sekaligus menanyakan persoalan surat penetapan Bupati dan Wabup terpilih tersebut,” katanya.

Dijelaskannya, belum dilaksanakannya penetapan Bupati dan Wabup terpilih, sebab PSU pilkada Kabupaten Parigi Moutong masuk dalam klaster 60 hari. Berbeda dengan Kabupaten Banggai yang hanya 45 hari.

Namun, KPU Parigi Moutong telah melakukan persiapan. Baik dari segi dokumen hingga hal-hal yang dipersyaratkan sudah dilengkapi.

“Kami tinggal menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI yang menindaklanjuti surat balasan dari MK terkait penetapan tersebut. Jika suratnya sudah ada, untuk proses tindaklanjutnya dilakukan tiga hari,” ungkapnya.

Laporan : Multazam

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *