Polres Banggai Ungkap 77 Kasus Narkoba Sepanjang 2025

Polres Banggai Ungkap 77 Kasus Narkoba Sepanjang 2025
Konfrensi pers yang digelar Sat Resnarkoba Polres Banggai, Rabu, 15 Oktober 2025. (Foto: Humas Polres Banggai)

JURNAL LENTERA, BANGGAI – Polres Banggai mencatat sebanyak 77 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Jumlah tersebut meningkat delapan persen dibandingkan tahun 2024, yang tercatat 71 kasus.

Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH., dalam konferensi pers di Aula Maleo Mapolres Banggai, Rabu, 15 Oktober 2025.

Dalam konfrensi pers tersebut, polisi menghadirkan sebanyak 26 terduga pelaku yang ditangkap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, mulai Agustus hingga Oktober 2025.

BACA JUGA: Pencuri Bertopeng yang Bikin Gempar Warga di Sigi Dibekuk Polisi

Hasanuddin mengatakan, sebanyak 26 terduga pelaku yang diamankan tersebut, terdiri dari 24 pria dan dua wanita. Mereka terlibat dalam sembilan kasus peredaran narkoba berbeda.

BACA JUGA: Perempuan Muda di Touna Kedapatan Simpan Sabu 51,22 Gram

Ia menjelaskan, sebagian terduga pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas daerah, termasuk jaringan sabu Luwuk-Palu dan jaringan obat berbahaya asal Pulau Jawa.

Dari hasil pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 145 sachet sabu dengan total berat 174,91 gram dan 5.196 butir obat-obatan terlarang.

“Peningkatan kasus tahun ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih cukup tinggi di Banggai. Sehingga, kami terus memperkuat pengawasan dan memperluas jangkauan penindakan,” ujarnya.

Para terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 112 dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp 1 juta. Selain itu, maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati dengan denda hingga Rp 10 miliar.

Kemudian, para terduga pelaku, juga dijerat pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta pasal 106 dan 197 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Ia lantas menegaskan komitmen Polres Banggai untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas sekaligus mendorong peran aktif masyarakat dalam pencegahan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika ada informasi, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Bersama kita wujudkan Banggai yang bersih dari narkoba,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *