Selain Puskesmas Torue, Jaksa Turut Memanggil Pelaksana Proyek Labkesmas Dinkes Parigi Moutong

Selain Puskesmas Torue, Jaksa Turut Memanggil Pelaksana Proyek Labkesmas Dinkes Parigi Moutong
Kantor Kejari Parigi Moutong. (Foto: ROY LASAKKA/JURNALLENTERA.com)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Selain Puskesmas Torue, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, turut memanggil pelaksana proyek pembangunan Labkesmas milik Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat pada Rabu, 5 November 2025.

Pihak pelaksana pembangunan Labkesmas Dinkes Parigi Moutong, CV Kalukubula Sulteng turut dihadirkan bersama pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kantor Kejari setempat dalam ekspose perkembangan proyek senilai Rp13.200.000.722,00,- berbandrol Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik APBD 2025.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Parigi Moutong, Irwanto, mengatakan pemanggilan pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan proyek Labkesmas tersebut bertujuan untuk mengetehaui sejauh mana progres pengerjaan yang telah berjalan.

BACA JUGA: Akibat Terancam Molor, Kini Pelaksana Proyek Miliaran Puskesmas Torue Dipanggil Kejaksaan

Tujuannya, untuk mendengarkan langsung penjelasan dari masing-masing pihak yang terlibat dalam pembangunan.

BACA JUGA: Video Penggerebekan Polisi di Palu Viral, Polda Sulteng: Itu Operasi Narkoba Lintas Provinsi

“Kami menyarankan pihak pelaksana agar segera merampungkan tahapan pemasangan batu bata dan plesteran pada bagian lantai duanya yang harus menerapkan perlakuan khusus. Kalau untuk pemasangan batu bata pada bagian lantai bawah, itu sudah selesai dikerjakan,” ujar Irwanto.

Ditanya terkait, apakah pengerjaan proyek Labkesmas mengalami minus, Irwanto menyebut hanya ada sekitar 2 persen. Namun, jika dibandingkan, progres Labkesmas justru lebih jauh dari pengerjaan Puskesmas Torue.

Ia menegaskan, seluruh proyek bernilai miliaran yang didampingi pengerjaannya oleh Kejari Parigi Moutong terus dilakukan pemantauan agar digenjot.

Apabila proyek Puskesmas Torue maupun Labkesmas tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal, kata dia, kejaksaan akan menyarankan untuk dilakukan pemutusan kontrak terhadap pihak pelaksana.

“Mereka meyakinkan kami di kejaksaan, bahwa proses pengerjaan kedua proyek tersebut bisa dirampungkan sesuai target,” pungkasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *