Antara Menjaga Hutan Lindung dan Upaya Pemda Parigi Moutong Melegalkan Pertambangan Rakyat

Antara Menjaga Hutan Lindung dan Upaya Pemda Parigi Moutong Melegalkan Pertambangan Rakyat
Kepala UPT KPH Dolago Tanggunung Dishut Sulteng, Mukmin Muharram, saat menghadiri FPR yang dipimpin Wabup Abdul Sahid, di Kantor Bappelitbangda Parigi Moutong pada Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: NOVITA RAMADHAN)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tampaknya harus berhati-hati dan lebih teliti untuk memuluskan upaya melegalkan pertambangan rakyat.

Sebab, akan banyak dampak yang diakibatkan pembukaan kawasan pertambangan rakyat. Secara global, isu semakin parahnya kerusakan biota laut dan tindakan memicu bom waktu di Teluk Tomini juga harus dipertimbangkan Pemda Parigi Moutong melalui Wakil Bupati (Wabup) H. Abdul Sahid, yang mendorong percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ditambah lagi, keberadaan kawasan hutan lindung yang sangat dekat dengan lokasi pertambangan rakyat. Jika pengelolaan pertambangan rakyat dimuluskan, tentu akan memicu kerusakan kawasan hutan lindung.

BACA JUGA: Alasan Wabup Parigi Moutong Dorong Legalkan Pertambangan Rakyat

Bahkan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Dolago Tanggunung Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tengah, Mukmin Muharram, telah mengingatkan Pemda Parigi Moutong agar lebih memperhatikan aspek ekologis dan legalitas, dalam perencanaan pembukaan lahan tambang rakyat tersebut.

BACA JUGA: Pemprov Sulteng Fokus Perluas Akses Listrik dan Tertibkan Pertambangan Ilegal

Ia mengatakan, keberadaan kawasan hutan lindung tidak memungkinkan adanya aktivitas pertambangan karena masuk dalam zona kawasan yang secara hukum tidak boleh diganggu.

Berdasarkan analisis peta skala 1:25.000, sejumlah blok yang direncanakan sebagai lokasi tambang, seperti blok 1, blok 3, dan blok 6 terlalu dekat dengan kawasan hutan lindung.

Khusus blok 3, jaraknya hanya sekitar dua milimeter di peta atau setara 50 meter di lapangan. Jarak tersebut, dinilai sangat rawan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum. Selain itu, keberadaan blok tambang rakyat yang terindikasi berada di sempadan sungai.

Secara teknis, jarak minimal sempadan sungai yaitu 50 meter dari tepi sungai ke kiri dan kanan.

Aktivitas tambang di area tersebut, dikhawatirkan akan merusak ekosistem dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

“Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini berkaitan dengan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan,” ujar Mukmin dalam Forum Penataan Ruang (FPR) di Kantor Bappelitbangda Parigi Moutong pada Selasa, 29 Juli 2025.

Ia juga mengingatkan, kegiatan tambang yang dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin sah merupakan pelanggaran hukum sesuai Pasal 84 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sanksinya adalah, pidana penjara minimal satu tahun hingga lima tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Sebagai solusi, ia kemudian menyarankan agar blok-blok yang berada dekat dengan kawasan hutan lindung, seperti blok 1, blok 3, dan blok 6 dipertimbangkan kembali. Namun, jika blok 1 dan blok 4 tetap diusulkan sebagai lokasi tambang, maka blok 3 tidak disarankan untuk dimasukkan, karena lokasinya yang paling rawan.

“Pemda Parigi Moutong harus segera menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) Izin Pertambangan Rakyat (IPR), ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan. Ini penting agar ada kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Ia bahkan mengusulkan pembentukan tim terpadu lintas sektor untuk mengawasi aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Parigi Moutong. Tujuannya untuk menjaga kredibilitas Pemda serta kelestarian lingkungan.

“Harapannya saran tersebut bisa dipertimbangkan oleh Pemda Parigi Moutong,” ungkapnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *