JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Fraksi Golkar DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengubah sikap politiknya terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam rapat paripurna lanjutan, Selasa, 11 November 2025.
Fraksi Golkar yang sebelumnya menjadi salah satu pengusul utama pembentukan Pansus WPR, kini meminta agar pembahasannya ditunda sementara waktu.
Anggota Fraksi Golkar, Imam Muslihun, menjelaskan arahan tersebut merupakan instruksi langsung dari pimpinan Partai Golkar agar dilakukan kajian lebih mendalam sebelum Pansus dibentuk.
BACA JUGA: DPRD Parigi Moutong Bahas Pembentukan Pansus 53 Titik WPR
“Fraksi Golkar karena diminta dari pimpinan partai, kiranya bisa menunda Pansus ini dibentuk terlebih dulu. Karena kita butuh pengkajian tentang WP dan WPR,” ujar Imam.
BACA JUGA: Ketua DPRD Sarankan Bupati Parigi Moutong Selesaikan Kisruh 53 WPR Secara Internal
Ia menambahkan, usulan pembentukan Pansus sebelumnya baru dibahas di internal fraksi dan belum melalui konsultasi resmi di tingkat partai. Meski demikian, Imam menegaskan Fraksi Golkar tetap konsisten mendukung pembentukan Pansus WPR setelah seluruh aspek dikaji secara komprehensif.
“Kami tetap konsisten, tetap kami usulkan. Tapi tunda dulu, setelah dilakukan kajian,” katanya.
Sementara itu, sejumlah fraksi lain di DPRD Parigi Moutong menyatakan tetap konsisten mendorong pembentukan Pansus WPR.
Ketua Fraksi Perindo, Arnol Aholai, menyebut pihaknya tidak keberatan jika perlu waktu tambahan untuk kajian, asalkan jadwal pembahasan segera ditetapkan kembali.
“Pada prinsipnya Perindo sudah mengusul. Kalau memang butuh kajian tambahan, tidak masalah. Tinggal dijadwalkan ulang, mungkin Jum’at atau pekan depan,” ungkapnya.
Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa, Wardi, juga menegaskan kesiapannya untuk mendukung pembentukan Pansus kapan pun disepakati bersama.
“Seperti surat yang telah kami layangkan ke Ketua DPRD Parigi Moutong, kami siap kapan pun teman-teman fraksi lain menyepakati pembentukan Pansus,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi Keadilan Rakyat, Mohamad Fadli. Ia mengingatkan, pihaknya sejak awal telah mengusulkan penggunaan hak angket untuk menelusuri polemik penambahan usulan Wilayah Pertambangan (WP) dan WPR dari 16 titik menjadi 53 titik. Namun, langkah itu gagal dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat dukungan fraksi.
“Kalau fraksi pengusul meminta perpanjangan waktu untuk mengkaji kembali, kami tidak keberatan. Kapan pun dibahas lagi, kami siap,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani










