JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid, memastikan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap aman di tengah kebijakan efisiensi belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Pernyataan itu disampaikan Gubernur Sulteng usai meresmikan fasilitas packing house di Desa Masari, Kabupaten Parigi Moutong, pada Jum’at, 27 Maret 2026, sebagai respons atas kebijakan sejumlah daerah yang mulai merumahkan PPPK guna menyesuaikan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen pada 2027.
“Kecuali yang malas tentu harus kita evaluasi dan bisa diberhentikan. Tapi kalau mereka dibutuhkan daerah dan menunjukkan kinerja yang baik, harus dipertahankan karena kita masih membutuhkan tenaga untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan merumahkan PPPK tidak akan diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng.
Menurutnya, keberadaan PPPK masih sangat dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik dan kinerja pemerintahan.
“Selama tenaga PPPK menunjukkan kinerja yang baik dan masih diperlukan, maka pemerintah daerah akan tetap mempertahankan mereka,” katanya.
Selain itu, kondisi keuangan daerah dinilai masih cukup stabil untuk membiayai kebutuhan belanja pegawai.
Meski demikian, ia mengakui kebijakan ke depan tetap akan bergantung pada kemampuan fiskal daerah serta dinamika kebijakan pemerintah pusat.
“APBD Sulteng aman, tidak ada pengaruh signifikan terhadap pembiayaan pegawai,” tandas Anwar Hafid.
Laporan : Mifta’in










