Kecelakaan Tunggal di Jalur Trans Sulawesi Menewaskan Sopir Minibus

Kecelakaan Tunggal di Jalur Trans Sulawesi Menewaskan Sopir Minibus
Tampak kondisi mobil usai mengalami kecelakaan tunggal pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WITA. (Foto: Dok Polres Parigi Moutong)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalur Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Maninili, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WITA.

Insiden tersebut menewaskan seorang sopir minibus, Supangat (45 tahun) setelah mobil jenis Daihatsu Sigra bernomor polisi DN 1800 KJ yang dikemudikannya menabrak pohon di bahu jalan dengan kecepatan tinggi dari arah selatan menuju utara.

Menurut Kasubsektor Tinombo Selatan, IPDA Eko Maryanto, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, pengemudi diduga mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi.

BACA JUGA: Kebakaran Kapal di Banggai, Delapan ABK Selamat dan Satu Orang Mengalami Cidera

Saat melintas di lokasi kejadian, mobil kehilangan kendali dan keluar jalur hingga menabrak pohon yang berada di bahu jalan sebelah timur.

BACA JUGA: Cekcok Rumah Tangga Berakhir Tragis, Pria di Banggai Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Akibat benturan keras tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke Puskesmas Tada untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat dalam penanganan medis,” ujar Eko melalui keterangan tertulisnya.

Pihak kepolisian telah melakukan penanganan sesuai prosedur. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, mendata identitas korban dan saksi, serta mengamankan kendaraan sebagai barang bukti.

“Kami telah melakukan penanganan awal di lokasi kejadian dan mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Dugaan sementara, kecelakaan disebabkan oleh faktor kecepatan sehingga kendaraan hilang kendali,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *