JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk segera bertindak atas dampak pertambangan yang dinilai memprihatinkan. Khususnya aktivitas tambang emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.
Sebab, menurut anggota DPRD Parigi Moutong, Leli Pariani, aktivitas tambang emas di Desa Buranga telah berdampak terhadap kelompok rentan. Terlebih lagi bagi kalangan perempuan dan anak-anak.
Parahnya, dalam setahun terakhir, aktivitas tambang emas tersebut telah berdampak langsung terhadap ketersediaan air bersih. Bahkan, sumur-sumur air bersih milik warga setempat yang selama ini menjadi sumber utama telah mengering.
BACA JUGA: DPRD Parigi Moutong Dorong Regenerasi Aparat di Rekrutmen Akpol-Akmil dari Putra Daerah
“Informasinya, sumur-sumur air bersih milik warga sudah mengering. Sedangkan untuk mandi di sungai pun tidak bisa karena sudah tercemar limbah tambang,” ujar Leli Pariani dalam sidang paripurna DPRD Parigi Moutong, Senin, 12 Januari 2026.
BACA JUGA: DPRD Parigi Moutong Pastikan Aspirasi Masyarakat Masuk Program Pembangunan
Keluhan warga akibat dampak tambang emas menurutnya harus segera mendapat perhatian serius. Mengingat, air bersih merupakan kebutuhan mendasar. Khususnya dalam kehidupan rumah tangga.
“Terutama bagi perempuan dan anak-anak,” katanya.
Ia lantas menyampaikan kepada Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, yang hadir dalam sidang paripurna agar membahas persoalan tersebut dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkompeten.
Bahkan, ia mengingatkan potensi dampak lanjutan apabila warga terpaksa menggunakan air sungai yang telah tercemar limbah tambang yang dikhawatirkan dapat memicu gangguan kesehatan.
“Khususnya penyakit kulit seperti kudis jika air yang sudah tercemar limbah tambang dipakai untuk mandi,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Abdul Sahid berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
“Insya Allah secepatnya kami akan turun dan berkoordinasi dengan dinas terkait,” tuturnya.
Diketahui, Desa Buranga merupakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM pada 2024.
Dalam kawasan WPR tersebut, terdapat tiga blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dimiliki oleh Koperasi Buranga Baru Indah Mandiri, Koperasi Sina Maju Bersaudara, dan Koperasi Sina Maju Mandiri.
Namun, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut tidak hanya dilakukan oleh pemegang IPR. Justru, juga menjadi tempat praktik tambang ilegal. Bahkan, lokasi tambang emas yang tidak mengantongi izin dan memiliki izin saling berdekatan. Jaraknya pun hanya bersebelahan.
Tidak hanya itu, para pelaku tambang emas ilegal di Desa Buranga tersebut dikabarkan berasal dari luar Kabupaten Parigi Moutong.
Laporan : Roy Lasakka Mardani











Respon (3)