JURNAL LENTERA, BANGGAI – KM Harapanku Mekar mengalami kebakaran di Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada Jum’at, 5 Desember 2025, sekitar pukul 16.15 WITA.
Beruntung, kebakaran kapal tersebut tidak menelan korban jiwa. Sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) berhasil selamat. Namun, satu di antaranya mengalami cidera pada bagian kaki saat berusaha menyelamatkan diri.
Kepala Subseksi Operasi dan Siaga SAR Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Palu, Rusmadi, menjelaskan penyebab kebakaran KM Harapanku Mekar diakibatkan korsleting listrik. Sejumlah ABK sempat melakukan upaya pemadaman api secara manual.
BACA JUGA: Puluhan Rumah Warga di Parigi Moutong Terendam Banjir Rob
“Namun, api begitu cepat membesar dan menyebar hingga mengakibatkan kebakaran yang lumayan besar,” ujar Rusmadi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 6 Desember 2025.
BACA JUGA: Tim SAR Evakuasi 21 ABK KM Bonanza Asal Gorontalo di Perairan Banggai Kepulauan
Setelah menerima laporan peristiwa tersebut, tim SAR gabungan kemudian dikerahkan menggunakan KN SAR Bhisma untuk melakukan evakuasi dan pemadaman api.
Sekitar pukul 17.30 WITA, tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi sembilan orang ABK. Seluruh ABK kemudian dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis.
Sedangkan api baru berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 21.05 WITA, setelah upaya pemadaman intensif yang melibatkan berbagai unsur.
“Dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa. Seluruh korban berhasil dievakuasi dengan selamat, satu orang mengalami cedera di kaki dan sudah mendapatkan penanganan medis dari tim SAR gabungan,” katanya.
Ia menambahkan, selain tim Rescue Pos SAR Luwuk, operasi SAR tersebut turut melibatkan
ABK KN SAR Bhisma, TNI AL, TNI AD, Syahbandar Luwuk, Polres Banggai, KP3, Damkar, Polairud, Dinas Kesehatan, dan BPBD Banggai.
“Hingga kini, pihak berwenang masih melakukan pendalaman terkait penyebab pasti kebakaran, meski dugaan sementara mengarah pada gangguan kelistrikan di dalam kapal,” tandasnya.
Laporan : Mifta’in











Respon (3)