JURNAL LENTERA, JAKARTA – Kolaborasi antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri membuahkan hasil signifikan.
Tim gabungan mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO) oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Sebanyak 87 kontainer perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan bea keluar serta melanggar aturan larangan atau pembatasan ekspor. Temuan ini diungkap dalam konferensi pers di Tanjung Priok, pada Kamis, 6 November 2025.
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, temuan itu berawal dari informasi Tim Satgassus Polri terkait indikasi pelanggaran kepabeanan.
BACA JUGA: Jaringan Narkotika Internasional Terungkap di Tolitoli, 30 Kg Sabu Disita
Hasil pemeriksaan fisik dan uji laboratorium yang melibatkan Institut Pertanian Bogor (IPB) menunjukkan, barang yang dilaporkan sebagai fatty matter ternyata mengandung produk turunan CPO yang seharusnya dikenakan bea keluar.
BACA JUGA: BNN Desak Revisi UU Narkotika, Soroti Celah Hukum dan Maraknya Zat Psikoaktif Baru
“Hasil temuan bersama ini menunjukkan potensi pelanggaran ketentuan ekspor yang dapat merugikan penerimaan negara,” ujar Djaka Budhi Utama mewakili Menteri Keuangan (Menkeu) dalam konferensi pers tersebut.
Selain kasus PT MMS, DJBC juga tengah menelusuri dugaan pelanggaran serupa terhadap 250 kontainer lain di Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak menemukan indikasi misclassification dan under invoicing yang berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara hingga Rp140 miliar.
Pemeriksaan bukti permulaan kini dilakukan terhadap beberapa perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dan kepabeanan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang turut hadir dalam konferensi pers menegaskan, sinergi antara Polri dan Kemenkeu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satgas Penguatan Tata Kelola Komoditas Sawit (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden.
Satgas ini bertugas menata ulang tata kelola industri sawit dari hulu hingga hilir agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kontribusi optimal bagi negara.
“Kita meyakini, pendalaman bersama ini dapat menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran akibat penghindaran pajak,” tegas Jenderal Listyo.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik ekspor yang melanggar ketentuan.
Langkah tegas ini tidak hanya melindungi penerimaan negara. Tetapi, juga menjaga keberlanjutan industri sawit nasional sebagai sektor strategis penopang perekonomian.
“Dengan semakin solidnya sinergi antara Kemenkeu dan Polri, pemerintah optimistis tata kelola ekspor produk sawit Indonesia akan semakin tertib dan berkeadilan, sejalan dengan semangat reformasi struktural menuju perekonomian yang bersih dan berdaya saing tinggi,” tandasnya.
Laporan : Mifta’in










